Gubernur: Pimpinan OPD Bebas Memilih Bekerja di Kantor Atau di Rumah

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie minta pimpinan OPD memperhatikan luas kantor kalau memilih bekerja di kantor (WFO) dan memastikan protokol kesehatan dijalan. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Perlu diperhatikan bahwa PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Kaltara melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan atau di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH). Artinya, dapat diterapkan dua-dua atau memilih salah satu.

Ini tergantung kepada keputusan pimpinan OPD masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya aparatur pada OPD tersebut. Selanjutnya dapat diterapkan tugas kedinasan secara bergantian setiap hari (sistem shift) dan melaksanakan tugas kedinasan sehari penuh.

Hal itu dikatakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie ketika memimpin rapat staf menindaklanjuti surat edaran (SE)  Menpan-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru, Selasa (2/6/2020). Pelaksanaan rapat tetap mematuhi protokol kesehatan, diikuti  seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara.

“Terkait hal tersebut saya telah menerbitkan SE No. 800/237/BO/GUB, tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Tatanan Normal Baru yang tertanggal 2 Juni 2020,” kata gubernur, seraya menambahkanSE ini dinyatakan berlaku mulai 5 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Menurut gubernur, ada aturan lebih lanjut apabila menerapkan WFO atau WFH. Adapun ketentuan apabila memilih sistem WFO, diantaranya pelaksanaan tugas kedinasan mempertimbangkan luas area kerja kehadiran jumlah pegawai minimal 50 persen.  Lalu, diterapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor, seperti pengecekan suhu badan dan cuci tangan.

“Kalau ada pegawai bersuhu badan lebih dari 37,3 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan pada jeda 5 menit, maka tidak perkenankan masuk dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dulu,” kata gubernur.

Sementara apabila menerapkan WFH, ketentuannya di antaranya, melaporkan kehadiran melalui berbagi lokasi terkini via aplikasi Whatsapp, atau melakukan absensi kehadiran manual dan lainnya.

Adapula ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Diantaranya, untuk rapat atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media eletronik lainnya yang tersedia.

“Lalu, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta disesuaikan peraturan perundangan,” ucapnya.

“Untuk perjalanan dinas dilakukan selektif dan sesuai tingkat prioritas serta tingkat urgensi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan standar sebelum dan sesudah melaksanakan perjalanan dinas,” tegas gubernur.

Selanjutnya, menindaklanjuti Kepmendagri No. 440-842 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Kepmendagri No. 440-830/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemprov Kaltara membentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN Provinsi Kaltara, akan dibentuk tim.

“Tim ini, akan dipimpin Asisten I Setprov Kaltara. Tugas utama tim ini, adalah melakukan pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah; memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyiagaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan memastikan dilakukannya protokol kesehatan,” terangnya.

Di dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini juga harus mematuhi panduan penetapan daerah yang direkomendasikan layak melaksanakan tatanan normal baru sebagai Kepmendagri tersebut. Seperti pemetaan kondisi persebaran infeksi Covid-19 dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19.

Ini menjadi kunci dalam pemberlakuan pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Indikatornya ada 3, yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Menurut gubernur, Kepmendagri tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan hasil pemetaan maka kabupaten/kota di Indonesia dibagi kedalam 3 klaster. Yakni daerah zona hijau yang memperoleh hasil pemetaan dengan nilai 100, lalu zona kuning yang memperoleh nilai 80 hingga 95, serta zona merah untuk daerah yang memperoleh nilai 60 hingga 75.

Kaltara sendiri masuk ke dalam tahap II penerapan tatanan normal baru. Untuk kabupaten dan kota di Kaltara, juga akan dinilai sesuai Kepmendagri tersebut. Tak bisa serta-merta mengusulkan untuk melakukan tatanan normal baru.

“Tim ini sendiri ditargetkan sudah dapat melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya dalam waktu sepekan ke depan,” pungkas gubernur. (adv)

Tag: