Gubernur Serahkan SK Pemutihan Guru Berstatus Tugas Belajar

Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor serahkan SK pemutihan guru PNS di SMAN/SMKN se-Kaltim yang bersatus tugas belajar dan izin belaja, Senin (25/10/2021). (Foto Misman/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-PNS Pemprov Kaltim yang mengajar di SMAN/SMKN yang sudah menyelesaikan tugas belajar dengan izin resmi, menerima SK Gubernur Kaltim, pangkat/golongannya disesuai dengan jenjang pendidikan terakhirnya setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang S-1, S-2 dan S-3.

Penyerahan petikan surat keputusan terkait dengan pemutihan pangkat/golongan guru  itu, diserahkan langsung  Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, hari ini, Senin (25/10/2021).

“Saya berharap para guru yang telah diputihkan semakin meningkat kinerjanya dalam belajar mengajar di sekolah masing-masing,” kata Isran Noor.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anandani menyebut, jumlah guru penerima surat keputusan pemutihan sebanyak 145 orang, tersebar se-Kaltim.

“145 guru SMA/SMK se Kaltim sudah diputihkan, dari jumlah itu 45 orang yang bertugas di Samarinda. Masih ada yang belum diputihkan dikarenakan terkendala dengan belum terpenuhi persyarataannya,” jelasnya.

“Bagi guru yang mengajar di jenjang pendidikan SD-SMP yang berwenang memutihkan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Hadir pada penyerahan petikan pemutihan itu di antaranya Sekretaris Disdikbud Kaltim, Sofia Rahmi, Asisten I Setda Prov Kaltim, Jauhar Effendi, Ketua PWI Kaltim, Endro Effendi, jajaran lembaga swadaya pendidikan dan guru penerima pemutihan.

Penulis : Misman | Editor : Intoniswan

Tag: