Gubernur Setuju Ada Perda Kesenian dan Pergub Tentang DKD

Pengurus Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus
Perda Kesenian di DPRD Kaltim. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim, H Isran Noor setuju ada payung hukum pemajuan kesenian dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kesenian Kaltim dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Kesenian Daerah (DKD).

“Saya setuju ada Perda Kesenian yang isinya pasti bermanfaat bagi pemajuan kesenian  Kaltim. Pemprov sudah menyampaikan persetujuan atas rancangan Perda itu pada saat rapat tanggapan pemerintah atas beberapa Ranperda di DPRD Kaltim,” ucap Gubernur Isran ketika menerima audensi pengurus Dewan Kesenian Daerah Kaltim, di Kantor Gubernur, belum lama ini.

Demikian pula dengan Pergub tentang DKD Isran menyebut bahwa Pergub itu sedang diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

“Kalau Pergub itu sudah ada di meja saya, pasti saya tanda tangani,” tandasnya.

Lebih jauh Isran mengharapkan, Perda dan Pergub itu mampu menjawab peluang pelestarian dan pengembangan Kesenian Kaltim pada saat IKN ditetapkan di Kaltim.

“Adanya IKN jangan dijadikan tantangan tapi peluang,” tegasnya.

Sementara itu proses penyusunan Perda Kesenian di DPRD Kaltim oleh Pansus sudah sampai ke tahap konsultasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud, serta rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait dan studi banding ke Yogyakarta.

“Setelah mendapat masukan dari konsultasi di dua kementerian, RDP dan studi banding, kami akan menyempurnakan ranperda itu. Kami diberi waktu tiga bulan, kalau belum selesai dapat ditambah satu bulan lagi,” kata Ketua  Pansus Perda Kesenian DR. Sarkowi V Zahri yang amasa kerjanya akan berkahir bulan Oktober ini.

Mengungkap tentang perlunya Perda Kesenian Kaltim itu, Sarkowi mengatakan bahwa sudah lama kesenian dan seniman Kaltim dikepinggirkan dalam berbagai hal.

“Tahu sendirilah bagaimana kesenian dan para senimannya selama ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai hal, terutama dalam pembinaan, fasilitas dan lainnya. Apalagi kalau kita bicara tentang penganggaran kesenian, seniman dan lembaganya. Perlu ada keberpihakan politik anggaran yang memiliki payung hukum yaitu Perda Kesenian Kaltim,” urainya.

[ADV Diskominfo Kaltim | Hamdani]

Tag: