Gubernur Teken Pergub Tentang Pembebasan BBNKB dan Keringanan PKB

Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie  telah menandatangani dua Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Keringanan untuk Pajak Kendaraan bermotor di Kalimantan Utara.

Yang pertama, Pergub Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara.

Kemudian yang kedua, Pergub Nomor. 45 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kedua Pergub ini sudah berlaku sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan, serta memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bagi masyarakat bermotor atau bagi wajib pajak,” kata gubernur dalam Pergub tersebut.

Kemudian, kedua Pergub ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bagi Kaltara. Pergub Nomor 44, ditujukan kepada pemilik kendaraan roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis.

“ Artinya, tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II),” ujarnya.

Pembebasan biaya ini di luar biaya Jasa Raharja dan biaya kepolisian. Itu tetap dikenakan, karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja.

Sementara keringanan pada Pergub 45, berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi covid-19, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor.

“Kepada masyarakat yang belum membayar pajak atau terlambat pembayarannya, silakan datang ke Kantor Samsat setempat. Apalagi mumpung ada kesempatan keringanan biaya ini. Silakan manfaatkan momen ini,” kata gubernur. (adv)

Tag: