Gubernur Tetapkan UMP Kaltim 2019 Sebesar Rp2.747.561

aa
Plt Assisten Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa’bani (tengah) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Abu Helmi (kiri), didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrila Disnakertrans Kaltim, Sutari (kanan) di kantor Gubernuran Kaltim, Kamis (1/11/2018). (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kaltim Tahun 2019 sebesar Rp2.727.561,26 atau naik 8,03% dibadingkan UMP Kaltim Tahun 2018. Penetapan UMP tersebut disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor:561/K.535/2018 Tentang Penentapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2019, ditanda tangani tanggal 1 November 2018 dan mulai berlaku 1 Januari 2019.

Demikian diumumkan Plt Assisten Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa’bani bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Abu Helmi, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrila Disnakertrans Kaltim, Sutari di kantor Gubernuran Kaltim, Kamis (1/11/2018). UMP Kaltim Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan peraturan lainnya.

Dijelaskan, UMP Kaltim Tahun 2018 adalah sebesar Rp2.523.331,46. Setelah memperhitungkan komponen penghitung UMP Tahun 2019 yaitu dikali inflasi 2,28% ditambah pertumbuhan ekonomi nasional 5,15% diperoleh UMP Tahun 2019 sebesar Rp2.727.561,26 atau naik Rp204.229,54 atau 8,03%. “Setelah gubernur menetapkan UMP Tahun 2019, 20 hari ke depan bupati/walikota se-Kaltim, tepatnnya tanggal 21 Nopember sudah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),” kata Sa’bani.

UMP Kaltim Tahun 2019 sudah sangat menguntungkan pekerja karena komponen perkalian dan penambahannya menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan nasional. Kalau menggunakan angka inflasi daerah tahun berjalan (2018) sangat kecil sebab inflasi di Kaltim sekitar 3% dan pertumbuhan juga kurang dari 3%. “Pemerintah bersama mitra di Tripartit sudah memberikan UMP terbaik,” katanya.

Sementara itu Kadisnakertrans Kaltim, Abu Helmi menambahkan, dari ratusan pengusaha di Kaltim hanya 1 perusahaan yang mengajukan keberatan atas UMP Tahun 2019 tersebut, tapi keberatan perusahaan tersebut ditolak, dengan demikian semua perusahaan di Kaltim wajib membayar upah pekerja di tahun 2019 minimum Rp2.727.561,26. “Artinya tak ada yang keberatan dengan UMP Tahun 2019,” ungkapnya.

UMP yang ditetapkan adalah upah terendah, sedangkan untuk upah per sektor bisa saja lebih tinggi dari UMP sebab, upah per sektor didasarkan hasil kesepakatan pekerja melalui serikat pekerja di masing-masing perusahaan dengan manajemen perusahaan, dan pemerintah tidak ikut campur menentukan besarannya. (001)