Gubernur Tetapkan UMP Kaltim Tahun 2023 Rp3.201.396,04

Gubernur Kaltim, H Isran Noor. (Foto Biro Adpim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor melalui Keputusannya Nomor 561/K.832/2022, Tanggal 25 November 2022 menetapkan, Pertama; Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04.

Kedua; UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Ketiga; Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Keempat; Keputusan  tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tegas gubernur.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, H Rozani Erawadi menambahkan, UMP Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 naik 6,20% dibandingkan UMP Kaltim Tahun 2022.

“Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditetapkan gubernur sudah didasari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; dan Surat Menaker Nomor:B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: