Gubernur Tugaskan BUMD Menarik Hak-hak Milik Daerah

Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie menugaskan Direktur Utama dan Komisaris Utama BUMD Pemprov Kaltara, PT Migas Kaltara Jaya menarik hak-hak milik daerah dari pengelolaan potensi daerah.

Hal itu disampaikan gubernur setelah melantik  Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti dan  Komisaris Utama, H Badrun, Senin (2/3/2020).

“Utamanya bagi PT Migas Kaltara Jaya,  tugasnya mengambil hak saham Participating Interest (PI) 10 persen atas pengelolaan Blok Migas Nunukan oleh kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC),” gubernur menegaskan.

Menurut gubernur, ia menargetkan direksi dan komisaris BUMDBaik Direktur Utama membuktikan kinerjanya secara maksimal dalam satu tahun pertama, menggenjot penerimaan daerah dari jenis usaha yang dijalankannya.

“Tujuan dibentuknya BUMD itu untuk menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah), bukan membebani PAD,” ucapnya.

Pengalaman di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Timur, banyak BUMD salah kelola yang pada gilirannya banyak membebani PAD. “Saya enggan hal seperti itu terjadi pada dua BUMD kita.

Untuk mendukung kelancaran pengambilan hak PI 10 persen di Blok Nunukan dan pengelolaan SDA lainnya,” tegasnya.

Blok Migas Nunukan

                Menurut gubernur, penting semua masyarakat ketahui bahwa di Blok Nunukan memiliki cadangan gas bumi untuk wilayah migas non-konvensional 23 T Feet3. Cukup untuk masa produksi sampai 30 tahun. Lalu pada Lapangan Badik dan West Badik di Blok Nunukan itu bisa memproduksi cadangan gas sebesar 212,66 BSCF (gross), minyak sebesar 1,05 MMSTB dan Kondensat sebesar 3,54 MMBC.

Sedangkan gas yang dijual 208,05 BSCF (net sales), dengan pemakaian sendiri sekitar 4,61 BSCF.

Bagi yang belum tahu Lapangan Badik dan West Badik Wilayah Kerja Nunukan, Saya informasikan bahwa lokasinya secara administratif berada di Kabupaten Bulungan. Berjarak 6,67 mil laut dari garis pantai Pulau Bunyu ke Lapangan West Badik.

“Cadangan SDA lainnya di Kaltara mencakup Batu Bara 821.664.575.,46 Ton, Emas 7.000.000 Ton Ore, Gas Alam 23.000.000 Mmscf, dan Minyak Bumi 9.000.000 Barel,” kata gubernur.

Gubernur mengatakan, ia telah mengangkat Surat Indrijarso sebagai untuk membantunya. Surat sebelumnya sebagai Komisaris PT Pertamina Gas berdasarkan RUPS Sirkuler tanggal 11 Juni 2014 dan telah diperpanjang untuk periode berikutnya sejak 12 Juni 2017. Ia mendapatkan gelar Doktor Teknik Petroleum dari Universitas Salford, Inggris pada tahun 1994, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Magister Teknik Gas dari universitas yang sama.

Sejak tahun 2015, Surat menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan pada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan Sekretaris Kabinet (2011-2014). Beliau Ahli Perminyakan, berkomitmen membantu Kaltara. (adv)

Tag: