Gudang Kosmetik Ilegal di Samarinda Dibongkar Polisi

Kompol Suko Widodo (tengah) saat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal di kantornya, Senin (2/3) pagi. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sepak terjang bisnis kosmetik ilegal Abdi Fahrizal (38) terbongkar. Dari gudangnya yang berada tidak jauh dari toko kosmetik miliknya di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, polisi menyita 14.752 pieces dari 50 item kosmetik. Abdi kini meringkuk di penjara.

Polisi lebih dulu mengendus aktivitas ilegal itu, hingga akhirnya menggerebek gudang Abdi, Sabtu (29/2) siang. Abdi pun dibekuk saat berada di gudangnya.

Polisi menemukan bermacam kosmetik, tanpa izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Abdi pun tidak berkutik, dan mengakui bermacam kosmetik itu adalah miliknya, yang dia jual di toko kosmetik Tiara Kosmetik miliknya.

“Kami amankan barang bukti 21 dus berisi 50 item kosmetik ilegal,” kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, dalam penjelasan di kantornya, Senin (2/3).

Stiker hologram agar produk kosmetik yang dijual terlihat asli dan kualitasnya terjamin. (Foto : Niaga Asia)

Kesemua barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Dari penyidikan polisi diketahui, kosmetik itu dikirim dari Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut yang bersandar di Samarinda.

Toko kosmetik milik Abdi sendiri, tidak menjual semua jenis kosmetik. “Penjualannya ada yang langsung ke toko, ke gudang dan ada melalui online. Sementara ini, penjualannya masih di wilayah Samarinda, dalam 2 bulan ini,” ungkap Suko

Tersangka Abdi Fahrizal (38) mengenakan baju tahanan Polsek Samarinda Seberang. (Foto : Niaga Asia)

Ragam kosmetik itu sendiri, diantaranya adalah krim pemutih, krim malam, jamu temulawak hingga eye shadow dari merek terkenal. Bahkan, kemasannya ada yang berlabel asal Malaysia. “Dia ini mengaku beli semua produk Rp50juta. Kalau terjual semua, bisa dapat Rp70 juta,” sebut Suko.

“Kami juga amankan hologram, yang dikirim bersamaan dengan pengiriman kosmetik itu. Hologram dipasang di produk, untuk meyakinkan itu asli. Kami terapkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus ini,” tambah Suko.

Tapi, siapa sangka Abdi adalah residivis. Kasusnya, juga terkait kosmetik ilegal di tahun 2015 lalu. Saat itu, Abdi divonis 3,5 bulan bui. “Buat makan saja Pak. Sehari kalau jualan, bisa dapat Rp100 ribu-Rp200 ribu,” kata Abdi. (006)