Gugatan Yayasan Melati Ditolak Ditingkat Kasasi Maupun Peninjauan Kembali

Murid SMAN 10 Samarinda tuntut dana hibah yang diterima Yayasan Melati diaudit. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Ditingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), gugatan  Yayasan Melati terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan objek gugatan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 180/K.745/2014, tanggal 21 November 2014 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/dikuasai Pemprov kepada Yayasan Melati Samarinda, ditolak Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Yayasan Melati Samarinda terdiri dari  Is Sudayono, SH., MH, H Yulius, SH., MH dan DR HM Hary Djatmiko, SH., MS. Putusan menolak kasasi Yayasan Melati Samarinda diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung tanggal 18 April 2016. Selain menolak kasasi Yayasan Melati Samarinda, manjelis hakim juga membebankan kepada Yayasan Melati Samarinda membayar  biaya perkara sebesar Rp500.000,oo.

Kemudian, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali  Yayasan Melati Samarinda terdiri dari  ketua, DR H Supandi, SH., M.Hum, dengan  anggota majelis, DR Yosran, SH., M.Hum dan DR Irfan Fachruddin, SH., C.N.

Majelis Hakim memutuskan menolak PK Yayasan Melati Samarinda dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung tanggal 8 Juni 2017. Selain itu membebankan kepada Yayasan Melati Samarinda membayar  biaya perkara sebesar Rp2.500.000,oo

Majelis hakim kasasi dalam pertimbangan hukumya berpendapat, alasan-alasan kasasi (penggugat-Yayasan Melati Samarinda) tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facty  (Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara) sudah tepat dan benar serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan menyebutkan; bahwa pemegang hak pakai tanah tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan penyerahan hak pakai kepada Yayasan Melati Samarinda (Pemohon Kasasi) hanya bersifat pinjam pakai.

“Dengan demikian penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa a quo dari segi wewenang, prosedur, mauun substansi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sebagimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelollaan Barang Milik Negara/Daerah, serta tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas Kecermatan,” kata majelis hakim kasasi.

Majelis hakim juga menyatakan, menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Yayasan Melati Samarinda tersebut harus ditolak.

“Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi,” kata majelis hakim dalam putusannya itu.

Atas putusan majelis hakim tingkat kasasi tersebut, Yayasan Melati Samarinda mengajukan PK, dan majelis hakim PK menguatkan kembali putusan majelis hakim tingkat kasasi.

“Menolak pemohonan PK dari Pemohon Peninjauan Kembali: Yayasan Melati,” kata majelis hakim yang diketuai, DR. H Supandi, SH., M.Hum.

“Putusan Judex Juris (putusan tingkat kasasi) sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut lagi pula alasan-alasan PK tidak dapat dibenarkan, karena alasan PK tersebut hanya berisi perbedaan pendapat terhadap pertimbangan hukum Judex Juris, sehingga tidak dapat dijadikan alasan PK sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) UU Nomr 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomr 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak PK Yayasan Melati Samarinda, yang dituangkan dalam Putusan Nomor:72 PK/TUN/2017.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: