Gunakan Apartemen untuk Budidaya Ganja Secara Hidroponik

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua pemuda yang melakukan budidaya tanaman ganja secara hindropinik, kemudian menjual bunga ganja tersebut. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua pengedar narkoba di sebuah apartemen kawasan Kota Bekasi. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti 24 paket yang siap diedarkan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisal MM dan AA. Mereka menggunakan apartemennya untuk membudidayakan ganja secara hidroponik.

“Yang dijual bukan daunnya, tapi bunganya, yang dijual adalah bunganya untuk bisa dipanen dalam satu batangnya membutuhkan lebih dari 4 bulan. Satu taneman ini dalam 4 bulan baru bisa di panen,” ungkap AKBP Harus saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Harun menjelaskan, kedua pelaku telah mengedarkan bunga ganja sejak 8 bulan lalu. Mereka telah mendapat keuntungan sebesar Rp40 juta. Dimana setiap 10 kilogram bunga ganja kering dijual Rp3,5 juta.

“Diedarin ke Bekasi dan terakhir di Jakarta Selatan ya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika. “Hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” ujarnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan 

Tag: