Gunakan Ijazah Palsu, Saga Calon Kades Aji Kuning Didiskualifikasi

aa
Saga (Nomor 3) didiskualifikasi sebagai calon kepala Desa Aji Kuning yang akan dipilih rakyat 23 Juli 2019. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terbukti memiliki dan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi dalam Pemilu Kepala Desa (Pilkades),  Saga seorang calon Kades di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Timur, didiskualifikasi Panitia Seleksi (Pansel).

“Dibatalkan sebagai calon karena hasil pemeriksaan dan keterangan dari lembaga sekolah menyatakan pemilik ijazah paket B bapak Saga tidak pernah bersekolah disana,” kata Anggota Pansel Pilkades Desa Aji Kuning A Ishak, Rabu (17/07/2019).

Pembatalan pencalonan Saga yang juga sebagai kades petahana Desa Aji Kuning dilakukan setelah Pansel menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bone tempat asal ijazah paket B milik Saga diterbitkan.

Dalam keterangan lain Disdikbud Bone menyatakan, bahwa ijazah paket A milik Saga asli, diterbitkan lembaga pendidikan non formal. “Tapi  untuk menjadi calon Kades, peserta harus memiliki ijazah SMP atau paket B,” kata Ishak.“Pak Saga sudah ditetapkan sebagai calon nomor urut 3 dari 5 peserta kades, karena ada sesuatu hal, nama beliau dicoret dari kepesertaan Pilkades,” terangnya.

Saga  yang telah menjabat 6 tahun sebagai kades sempat membantah ijazah miliknya palsu, meski hasil verifikasi Disdikbud Nunukan meragukan keasliannya. Untuk memastikan ijazah, DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat meminta pemerintah mengcroscek keasliannya.

Perintah penelusuran ijzah Saga disampaikan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Pansel diminta meneliti kembali keaslian ijazah dengan cara bersurat ke Disdikbud Bone ataupun orang lain yang bisa membantu.“Kami cuma menjalan tugas sesuai aturan, kalau ijazah palsu kita batalkan dan Pak Saga sudah bersedia mundur,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Nunukan,  H Juminato mengatakan, Pilkades yang digelar di 9 desa memasuki tahap kampanye dan saat ini pula, BPMD telah mempersiapkan kotak suara bersama surat suara untuk Pilkdes tangga 23 Juli mendatang.“Penetapan calon sudah, sekarang tahap kampanye dan Pansel bersama staf DPMD mempersiapakan kelengkapan logistik pemilu,” bebernya.

Meski telah dibatalkan sebagai calon Kades, foto Saga tetap masuk dalam kertas suara yang memuat 5 orang calon, hal itu dikarenakan kertas suara telah tercetak sebelum adanya pembatalan calon.

Pansel Pilkades bersama DPMD sejak kemarin telah mensosialisasikan adanya pembatalan calon kades, masyarakat setempat perlu mengetahui bahwa terjadi perubahan jumlah calon yang awalnya 5 orang menjadi 4 orang.

“Tidak memungkinkan lagi cetak ulang kerats suara, jadi kami putuskan tetap menggunakan kertas awal hanya foto Saga di coret silang, sama halnya dilakukan Pansel menghapus foto saga dalam spanduk calon Kades,” ungkapnya. (002)