Gunakan Truk Besar, PT EUP Dianggap Menyalahi Aturan

aa

aa
RDP DPRD Bontang dengan PT EUP dan OPD teknis. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA- Ketua DPRD Bontang, Nursalam menegaskan, penggunaan truk besar di  jalan umum oleh  PT EUP (Energi Esa Unggul) untuk kegiatan pematangan lahan bagi pembangunan pabrik CPO sudah menyalahi sebab, truk yang digunakan roda sepuluh dengan beban diatas 10 ton.

“Ini sudah jelas menyalahi aturan, bisa dilihat akibat kendaraan tersebut insfrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Bontang jadi rusak,” kata Nursalam  dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (10/6). Dalam rapat Nursalam menunjukkan foto sebagai bukti PT EUP menggunakan truk berat atau truk 10 roda. PT EUP juga ditemukan sudah melakukan aktivitas mendahului dari terbitnya izin lingkungan.

DPRD Bontang melaksanakan RDP terkait permasalahan jalan umum yang digunakan PT EUP   pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO)  yang berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang, Nursalam ini didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang, Faisal,  Ketua Komisi 1 Agus Haris serta anggota Komisi 1 dan 3, Juga hadir diundang  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas DPMTK-PTSP serta management PT EUP.

Dalam RDP tersebut, perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Imran Agus mengatakan,  hingga saat ini Dishub Bontang tidak pernah menerima surat  permohonan izin dari PT EUP menggunakan akses jalan umum untuk lalu lintas kendaraan roda 10 mereka.

Meskipun EUP memohon izin,  pihak Dishub enggan memberikan izin jika  PT EUP menggunakan truk besar atau diatas 8 ton. “Jalan di Bontang ini kualitasnya C, yakni beban yang bisa ditampung tidak lebih dari 8 ton,” jelasnya. (adv)