Guruh Curi Motor Emak-emak di Samarinda Sampai Terseret di Jalan

Tersangka Guruh Roy Peter Yohanes diamankan beserta barang bukti motor curian, Minggu 27 Maret 2022 (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Guruh Roy Peter Yohanes (35), warga Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara, dibekuk polisi Minggu (27/3), usai mencuri motor seorang ibu rumah tangga, Fk (51), di Jalan Siradj Salman Samarinda.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WITA. Sebelum kejadian korban tengah membeli hati ayam di salah satu lapak pedagang di kawasan Jalan Siradj Salman.

“Korban memakirkan motornya dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Dari motor ke lapak itu berjarak 1 meter,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikutip niaga.asia melalui penjelasan dia, Senin.

Fahrudi menerangkan saat membeli hati ayam itu, korban melihat motornya dibawa oleh pria tidak dikenal. Dia berusaha mengejar sambil berusaha terus memegang motormya.

“Korban berusaha menjatuhkan motornya yang dibawa pelaku sampai korban terseret di jalan beberapa meter. Tapi pelaku akhirnya berhasil melarikan diri,” ujar Fahrudi.

“Korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, dan kemudian melapor ke Polsek dengan kerugian sekitar Rp 18 juta,” tambah Fahrudi.

Fahrudi menerangkan tim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui bernama Guruh Roy Peter Yohanes diamankan dalam pelariannya di Jalan Ring Road III di hari yang sama usai kejadian.

“Tepat di depan kantor LAN. Kami amankan motor yang dicuri dan masih dibawa pelaku. Semua kami bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian Fahrudi.

Guruh dijebloskan ke penjara Polsek Samarinda Ulu. Dia ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: