H Jawad Usulkan Dibangun SMK/SMA Baru di Samarinda Seberang

aa
Rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim  dengan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (11/11). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Jawad Sirajuddin mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim membangun SMK/SMA baru di wilayah Samarinda Seberang.

Usulan itu disampaikannya  dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim  dengan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (11/11). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV H. Rusman Yaqub didampingi Sekretarisnya, Salehuddin, dan dihadiri anggota komisi IV lainnya. Sedangkan dari Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hadir langsung kepala dinasnya, Anwar Sanusi didamping para kepala bidang.

Menurut, H Jawad  usulannya agar dibangun SMK/SMA baru bahkan penambahan ruang belajar di Samarinda Seberang merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke dirinya saat reses. “Asprasi masyarakat itu sudah saya teruskan ke kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim,” ujarnya.

Ditambahan, selama ini tidak ada sekolah baru dibangun di Samarinda Seberang, padahal  anak usia sekolah SMK/SMA terus bertambah di Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir. Haji Jawad juga keberatan dengan alasan kepala dinas yang menyebut  jumlah sekolah tidak ditambah karena kesulitan mencari lahan untuk sekolah.

“Tidak ada lahan, Itu alasan klasik. Tugas pemerintah mencari lahan untuk sekolah. Sekolah juga perlu dibangun merata. Terlalu jauh anak-anak dari Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan bersekolah ke Samarinda Kota, juga menambah kemacetan dan merepotkan orangtua siswa,” kata Haji Jawad.

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota  Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, akan mengevaluasi dan menginventarisir keluhan masyarakat di Samarinda Seberang.

“Nanti akan kita tindak lanjuti, bisa melalui usulan Unit Sekolah Baru dari pusat. Akan tetap kita harus melihat dulu, apakah tanahnya sudah bersertifikat dan apakah sudah diserahkan ke pemerintah atau belum,”  ujarnya. Jika tanah calon lokasi sekolah milik kabupaten/kota, maka harus diserahkan  dahulu kepada provinsi. Jika tidak ada penyerahan, maka tidak bisa dilakukan.

Tentang kepala sekolah yang jarang jarang ada di sekolah, Sanusi mengatakan, juga akan dievaluasinya. “Kalau ada kepala sekolah jarang ada di sekolah terpaksa nanti kita ganti. Kita lakukan penyegaran,” katanya. (adv)

 

Tag: