Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Rizieq Shihab saat berada di Tanah Abang, Jakarta, 10 November 2020 REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Seorang ulama di Indonesia, Rizieq Shihab, dibebaskan dari penjara dengan pembebasan bersyarat pada Rabu, setelah lebih dari setahun dijatuhi hukuman dan lebih awal dari yang diperkirakan, kata seorang pejabat pemerintah.

Ulama sekaligus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang dilarang itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Juni tahun lalu karena melanggar undang-undang karantina Indonesia dan menyebarkan berita palsu selama pandemi.

Rizieq dinyatakan bersalah melanggar pembatasan di situasi pandemi COVID-19 ketika ia mengadakan dan menghadiri beberapa acara yang dihadiri massa di puncak pandemi COVID-19, termasuk pernikahan putrinya.

Rika Aprianti, pejabat berwenang di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu bahwa Rizieq telah ditahan sejak Desember 2020 dan karenanya memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Pembebasannya didasarkan pada fakta bahwa dia telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan untuk mendapatkan remisi,” kata Rika dikutip dari REUTERS.

Di negara mayoritas muslim terbesar di dunia, Rizieq telah menjadi tokoh yang terkenal.

Organisasinya, FPI, dilarang pada tahun 2020 setelah pemerintah menyatakan bahwa itu merupakan ancaman bagi ideologi nasional negara itu. Meski demikian Rizieq tetap populer di kalangan beberapa konservatif Islam.

Sumber : Kantor Berita Reuters | Editor : Saud Rosadi

Tag: