Hadi Mulyadi: Mengelola Barang Milik Daerah Perlu Serius dan Sabar

aa
Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi (Syaiful/humasprovkaltim)

BATU MALANG.NIAGA.ASIA-Mengelola barang (aset) milik daerah  (BMD) perlu keseriusan dan kesabaran, karena dalam prakteknya, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala, antara lain terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang mampu untuk menyajikan laporan sesuai prinsip penilaian dengan baik dan benar, serta kebijakan untuk pengelolaan aset yang belum mengakomodir semua hal yang diperlukan.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi saat membuka kegiatan  Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Batu, Malang Jawa Timur, Kamis (12/09/2019).

Menurut Wagub, di era keterbukaan informasi dan otonomi daerah dewasa ini, pemerintahan senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Karena itu semua instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan perangkat daerah diharuskan untuk menyajikan laporan hasil program dan kegiatannya secara transparan dan akuntabel.

“Tujuannya agar semua yang dilaporkan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, termasuk aset tetap berupa BMD,” jelas Wagub.

Aset pemerintah adalah kekayaan yang harus dipelihara, dinilai, diamankan, dan dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai amanah yang harus diemban untuk kesejahteraan masyarakat. Petugas pengelola barang diharapkan bisa bekerja keras dan ikhlas disertai rasa cinta dan doa.

“Jangan sampai terjadi masalah seperti terkait pemilikan tanah pemerintah dengan masyarakat, karena tidak diperolehnya informasi yang benar tentang nilai dan aset yang dimiliki, padahal nilai aset ini sangat berperan untuk kepentingan pengelolaan aset daerah yang ada di daerah secara optimal,” kata Hadi.

Kepada pengelola BMD, Wagub meminta agar pengelolaan BMD perlu ditata, khususnya dalam hal tertib administrasi, fisik dan hukum terhadap penggunaan BMD. Begitu pula dalam hal pemanfaatan seperti dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerjasama penyediaan infrastruktur, dan lain sebagainya.

“Pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Terlebih lagi hal ini sangat berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan yang kita harapkan adalah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  seperti yang kita capai selama ini,” kata Hadi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Sa’adudin melaporkan, sosialisasi dilaksanakan bekerjasama dengan Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan DJKN Kanwil Kaltim dan Kaltara, sedangkan para pesertanya adalah para pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna dari sejumlah perangkat daerah. (humasprovkaltim)