Hadi Mulyadi: Pembagian Saham di Blok Mahakam Bisa Ditinjau Ulang

aa
Koalisi Rakyat Kutai Kartanegara Bersatu (KRKKB) di depan Kantor Gubernur Kaltim menuntut saham PI di Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar dibagi sama yakni 50:50.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak keberatan pembagian saham Parcipating Interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam, antara Pemprov Kaltim (66,5%)  dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartenagara (33,5%) ditinjau ulang.

“Bisa ditinjau ulang. Kita bicarakan bersama dengan melibatkan elemen yang ada,” ujar Hadi saat diwawancarai wartawan setelah menemui ribuan pendemo dari Koalisi Rakyat Kutai Kartanegara Bersatu (KRKKB) di depan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (27/12).

Soal Saham PI Blok Mahakam: Masyarakat Kukar “Gugat” Keputusan Awang Faroek

Koalisi Rakyat Kutai Kartanegara Bersatu (KRKKB) di depan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda dalam aksi penyampaian aspirasi menuntut saham PI di Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar dibagi sama yakni 50:50.

Menurut Hadi, untuk meninjau ulang atas pembagian saham itu, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kukar perlu terlebih dulu menghadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kita komunikasikan dan koordinasikan dulu, antara Pemprov-Pemkab Kukar-Menteri ESDM,” ujarnya.

Kooordinator KRKKB, Tauhid Aprilian dalam kesempatan yang sama menyatakan,  kedatangannya bersama ribuan pendemoadalah menagih janji Gubernur Kaltim terpilih, Isran Noor, dimana pernah berjanji akan membagi rata PI Blok Mahakam 50:50 dari 10 persen yang diberikan pemerintah pusat.

Pihaknya menilai bahwa keputusan pembagian 65,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar dirasa tidak adil, karena Kukar merupakan daerah penghasil yang terkena langsung dampak dari aktivitas blok tersebut, sehingga porsi pembagiannya juga harus besar.

“Kami menuntut janji bapak gubernur yang akan membagi PI 50:50. Ingat! janji adalah utang. Jika janji tidak ditepati, itu dosa besar,” teriak salah seorang pendemo sambil berdiri di atas mobil terbuka yang dilengkapi dengan pengeras suara.

Pendemo juga menyatakan bahwa wajar Pemkab Kukar menuntut pembagian PI lebih besar ketimbang yang telah diputusakan gubenur sebelumnya, karena selain Kukar sebagai daerah penghasil, di kabupaten ini juga masih banyak desa tertinggal sehingga diperlukan biaya besar untuk pembangunan dan pemenuhan infrastrukur. (001/Antara)