Haji Rusli Gugat Dinas PK Kaltim Rp4,955 Miliar

aa
Haji Rusli Masroen. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gugat menggugat antara Haji Rusli Masroen mewakili Yayasan Melati dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur soal uang dan aset SMAN 10 Samarinda kelihatannya tak ada putus-putusnya. Kabar teranyar adalah, tanggal 27 Maret 2019 memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Pihak yang dijadikan tergugat adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kaltim. Kemudian pihat turut tergugat Kepala SMAN 10 Samarinda dan Ketua Komite SMAN 10 Samarinda. Pokok gugatan meminta pengembalian hak riil dan immateriil Rp4,955 miliar lebih dan pengembalian aset tanah dan gedung SMAN 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin. Sidang pertama akan digulirkan 11 April 2019.

Berdasarkan dokumen gugatan Yayasan Melati yang diperoleh Niaga.Asia, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 53/Pdt.G/2019/PN Smr. Yayasan Melati menggunakan jasa pengacara Jaidun. Dasar gugatannya adalah, Dinas PK dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu wanprestasi (ingkar janji) soal penerimaan dan pengelolaan iuran sekolah atau asrama SMAN 10 Samarinda sebagaimana diperjanjikan dalam surat perjanjian kedua belah pihak tanggal 14 Maret 2005. Dalam perkara tersebut, Yayasan Melati selain menemptakan Dinas PK Kaltim sebagai tergugat I, juga menyertakan sebagai turut tergugat Kepala Sekolah SMAN 10 dan Ketua Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda.

Kemudian, Yayasan Melati sebagai penggugat memohon kepada hakim agar menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kesepakatan/Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2005 yaitu tentang Penerimaan dan Pengelolaan Iuran Sekolah dan Iuran Asrama Siswa SMAN 10 Samarinda untuk dilaksanakan dan/atau dikelola.”Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi,” kata Yayasan Melati.

Yayasan Melati juga meminta kepada hakim agar menghukum para tergugat  untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Rp4.955.719.812,00 dengan rincian;  tunggakan iuran sekolah dan iuran asrama siswa  kepada Yayasan Melati sebagai penggugat sebesar Rp. 2.955.719.812,oo dan membayar jasa pengacara (lawyer) sebesar Rp. 500.000.000,oo untuk memperjuangkan hak-hak di pengadilan. Hakim juga diminta Yayasan Melati menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil Rp1.500.000.000,oo.

Tidak cukup disitu, Yayasan Melati juga memohon kepada hakim PN Samarinda menghukum dan memerintahkan para tergugat danturut tergugat atau siapapun tanpa hak telah menguasai tanah dan memanfaatkan bangunan Gedung SMAN 10 Samarinda untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Yayasan Melati,  bila perlu dengan bantuan aparat yang berwajib. (001)