Hak Keuangan Komisioner KPAI Rp21.875.000 – Rp26.250.000

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, danAnggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberikan hak keuangan setiap bulan. Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud: Ketua, sebesar Rp26.250.000,oo; Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,oo dan Anggota, sebesar Rp21.875.000,oo.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNSl yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. “Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPAI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019. (001)

 

Tag: