Hakim Agung: Penempatan Pengguna dalam UU Narkotika Perlu Diperjelas

aa
Narasumber, dari kiri ke kanan, Jackson Lapalonganga, Surya Jaya, Dedy Siswadi, dan Ersyiwo Zaimaru (moderator). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum mengatakan penempatan pengguna atau pecandu dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu diperjelas, sehingga dalam penerapan hukum narkotika tidak terjadi kesalahan, misalnya pengguna dianggap pengedar atau bandar, pengedar atau bandar ditempatkan sebagai pengguna, pengedar sekaligus pengguna tidak dikenai tuntutan kumulatif.

“Kalau betul UU Narkotika sekarang ini mau direvisi, perjelas penempatan atau posisi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di UU Narkotika yang baru agar jelas siapa yang harus direhabilitasi tanpa harus menjalani hukuman, dan siapa yang harus benar-benar dipenjara, dan siapa yang harus dipenjara sekaligus juga menjalani rehabilitasi,” kata Surya Jaya ketika berbicara sebagai narasumber di Kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika di Samarinda, Senin (5/11/2018).

Kegiatan yang diselenggarakan BNN Provinsi Kaltim tersebut diikuti unsur BNN Provinsi Kaltim, BNN Kabupaten/Kota se-Kaltim, Tim Assesmen Terpadu (TAT), penyidik narkotika di lingkungan Polda, Polres, dan Polsek se-Kaltim dan BNN Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Pol, Raja Haryono selain menghadirkan nara sumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, juga Jaksa dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Dedy Siswadi, SH., MH, dan dari Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Drs. Jackson Lapalonganga, M.Si. Bertindak sebagai moderator Direktur Hukum BNN, Drs. Ersyiwo Zaimaru SH., MH.

Menurut Surya tidak jelasnya posisi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di UU Narkotika membuat program rehabilitasi tidak sampai ke tahap paripurna, jumlah pengguna tambah banyak. “Kalau tidak salah angkanya sudah pada 5,5 juta orang dan Lapas dipenuhi narapidana dalam perkara narkoba,” ujarnya

Ia juga melihat sebagian besar berkas perkara narkoba yang diterima hakim dari  jaksa penuntut umum tidak dilengkapi dengan rekomendasi medis dari tim assemen terpadu (TAT), sehingga hakim tidak tahu persis apakah terdakwa divonis penjara an sich atau diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi. “Menurut pandangan pribadi saya, bahkan sebagaimana diisyaratakan UU Narkotika, semua berkas perkara narkoba harus dilampiri rekomendasi medis dari TAT, sehingga hakim saat memutus perkara bisa menempatkan terdakwa pada posisi yang tepat,” kata Surya.

Surya menduga tidak adanya lampiran berupa rekomendasi medis dari TAT dalam berkas perkara narkoba karena tidak adanya komunikasi dan koordinasi antara penyidik dari Polisi dan BNN dengan jaksa penuntut dengan TAT. “Bisa jadi yang dipenjara dalam kasus narkoba, sebetulnya juga perlu direhabilitasi. Tapi karena tidaka ada rekomendasi medis, hakim memutus dipenjara saja,” paparnya.

Ia berharap ke depan, penegak hukum dalam perkara narkoba membangun persepsi yang sama sehingga ada satau kesatuan pandang dalam penegakan hukum narkotika. Adanya perbedaan antar penegak hukum dalam melihat peristiwa hukum, yakni penyalahgunaan narkoba menyebabkan korban penyalahgunaan narkoba dianggap orang yang harus dipenjara, bukannya direhabiltasi.

“Kalau darurat narkoba diatasi dengan hanya memenjarakan pelakunya, Lapas tidak akan sanggup menampung, sedangkan pengguna terus bertambah banyak,” kata Surya. “Di luar negeri tidak ada pecandu yang dipenjara. Pecandu baru dipenjara kalau melakukan pelanggaran hukum lain, misalnya membuat onar seperti berkelahi yang menyebabkan jatuhnya korban,” paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Mas Hushendar, SH. MH dalam sesi tanya jawab mengungkapkan, tidak tersedianya dana penyuluhan hukum membuat hukum tentang UU Narkotika tak bisa disosialisaksikan ke masyarakat. “Sebetulnya kami siap saja menjadi penyuluh hukum,” katanya.  (001)