Hakim PN Nunukan Dukung Gerakan Tuntut Penyesuain Gaji dan Tunjangan

Kantor Pengadilan Negeri Nunukan. (Foto Budi Anshor/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mendukung gerakan menuntut penyesuain gaji dan tunjangan dengan menyampaikan langsung tuntutan tersebut bersama para hakim se-Indonesia ke ketua Mahkamah Agung dan lembaga pemerintahan di Jakarta. Gaji dan Tunjangan hakim tidak pernah naik sejak tahun 2012.

Untuk keperluan tersebut, hakim PN yang akan ke Jakarta menggunakan hak cutinya masing-masing dari tanggal 07-11 Oktober 2024. Selama menjalani cuti, sejumlah perkara yang sedang diperiksa di PN Nunukan, ditunda selama seminggu.

Sedangkan  perkara yang menarik perhatian publik dan terdakwa dalam perkara pidana yang masa penahanannya sudah mendekati berakhir serta tidak bisa lagi diperpanjang, perkaranya tetap disidang.

Menurut Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, hakim di PN Nunukan akan ikut ke Jakarta menyampaikan tuntutan penyesuaian gaji dan tunjangan yang sudah lebih kurang 10 tahun tidak disesuakan atau tidak naik-naik.

“Hakim PN Nunukan ikut ke Jakarta sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap hakim yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, dimana hal tersebut terkait langsung dengan kesejahteraan hakim,”  kata Andreas pada Niaga.Asia, Kamis (03/10/2024).

Menurut Andreas, tidak semua hakim PN Nunukan ke Jakarta, karena sejumlah hakim tetap melaksanakan sidang pemeriksaan perkara tertentu, atau perkara yang menarik perhatian publik dan perkara tindak pidana yang masa penahanan tersangka mendekati berakhir.

“Hakim PN Nunukan tetap akan menggelar persidangan dengan perkara menarik perhatian publik maupun persidangan mendesak , atau masa penahanan tersangka sudah akan berakhir dan tidak bisa lagi diperpanjang,” ucapnya.

Seluruh hakim PN Nunukan memberikan dukungan dan doa, moril kepada gerakan solidaritas hakim Indonesia agar berlangsung dengan tertib, aman, dan bermartabat.

“Semoga tuntutan minta penyesuain tunjangan dan gaji ditindaklanjuti oleh pemerintah,” terang Andreas.

Menurut Andreas, gaji dan tunjangan hakim sekarang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Gaji pokok hakim muda (IIIa) berkisar Rp2 jutaan  dan yang tertingg dengan pangkat (IVd) Rp 4 jutaan.

“Artinya sejak tahun 2012 tak ada kenaikan gaji dan tunjangan hakim,” katanya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: