Hakim: PN Nunukan Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pemusnahan Bahan Pangan Diduga Illegal

AA
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Tony Y. S (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan sederhana adminitrasi pemusnahan bahan pangan yang diduga illegal yang diajukan  Darmawati terhadap termohon Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan.

“Dengan ini menyatakan, PN Nunukan tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohon penggugat,” kata hakim tunggal PN Nunukan Tony Y S dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (7/11/2019).

Dalam sidang pembacaaan putusan, hakim mengatakan masing-masing para pihak bisa mengajukan upaya hukum apabila dirasa keberatan dengan waktu paling lama 1 minggu setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, para pihak sesuai ketentuan Pasal 20 tahun 2015 dapat mengajukan atau meminta salinan putusan dalam tenggang waktu selama dua hari kerja terhitung sejak satu hari setelah dibacakannya putusan.

“Untuk mempelajari putusan apakah mengajaukan banding atau tidak, para pihak bisa meminta salinan putusan hakim,” tuturnya.

Menurut Tony, dengan dibacakananya putusan ini, PN Nunukan mengangap bahwa perkara gugatan sederhana dinyatakan selesai, silahkan masing-masing pihak berpikr dan menentukan sikap sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang ini penggugat  telah menyampaikan dalil masing-masing dan  mengajukan saksi fakta dan saksi ahli serta dilengkapi peraturan yang berlaku. Penggugat Darmawati warga Kota Tarakan menyatakan penyitaan dan pemusnahan  barang dagangannya sekitar 1,4 ton oleh Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) adalah perbuatan melawan hukum.

Darmawati menyebut Balai Karantina Pertanian  dalam menjalankan tugasnya tidak  adil, pasalnya, disaaat penyitaan dilokasi yang sama, terdapat barang sejenis milik pedagang lain tidak dilakukan penindakan.

“Pihak Balai Karantina juga tidak memberikan pembinaan dan pemberitahuan kepada pemilik barang saat melakukan penangkapan dan pemusnahan, padahal barang tangkapan dibeli dari pedagang kecil Pulau Sebatik, meski barang tersebut berasal dari Malaysia,” kata penggugat.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan Sapto Hudaya mengatakan bahwa pendapat penggugat  keliru yang menilai proses penangkapan tidak Standar Operasional Prosedur.

Penangkapan barang milik Darmawati diawali dengan penyitaan oleh petugas di atas Kapal Fery Manta tanggal 26 Juli 2019, selanjutnya barang di bawa ke Balai Karantina Nunukan karena tidak diketahui siapa pemilik barang.

“Kita mengacu pada UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan dan tumbuhan yang mewajibkan semua komodite luar negeri harus dilengkapai sertifikat kesehatan dan PP No 34 Tahun 2018 tentang perdagangan lintas batas,” ucap tergugat. (002)