Hakim PN Tipikor Gugurkan Perkara Mantan Kepala KSOP Nunukan karena Meninggal

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti. (foto Bud Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur yang diketuai Deky Velik Wagiju menggugurkan perkara korupsi  Nasir Ali, mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan , karena meninggal dunia. Nasir menjadi terdakwa di PN Tipikor dalam kasus perbaikan kapal patroli KNP 360  milik KSOP Nunukan tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, penghentian sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, dikarenakan terdakwa tidak dapat dihadirkan dan bertanggung jawab karena meninggal dunia.

“Karena terdakwa meninggal dunia, secara otomatis penuntutan digugurkan karena tersebut,” katanya pada Niaga.Asia, Kamis (18/02).

Penghentian penuntutan terdakwa mantan kepala KSOP Nunukan, Nasir Ali dibacakan oleh majelis hakim diketuai Deky Velik Wagiju bersama hakim anggota Kondolele dan Ukar Priyambodo tanggal 17 Februari 2021.

Dalam surat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, menimbang bahwa oleh karena penuntutan terdakwa penuntut umum dinyatakan gugur, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.

Gugurnya penuntutan perkara dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Wahab Sjahranie No 236/SK/RSAWS/II/2021 Sabtu 06 Februari 2021.

“Putusan gugurnya perkara dibacakan beberapa hari setelah Jaksa menerima surat keterangan dari RSUD Samarinda,” kata Ricky.

Dijelaskan Ricky, terdakwa sempat menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena kondisi dan alasan kurang sehat, majelis hakim dan jaksa menunda persidangan hingga berapa lama.

Kabar meninggalnya terdakwa ditindaklanjuti Jaksa dengan membuat laporan ke Pengadilan Tipikor dilengkapi dengan surat keterangan RSUD Samarinda, sekaligus meminta petunjuk majelis hakim.

“Karena putusan pengadilan mengguurkan perkara, maka kami jaksa penuntut harus mengikuti arahan itu,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Nasir Ali ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam korupsi perbaikan kapal patroli KNP 360 KSOP Nunukan, yang merugikan negara senilai Rp 520 dari total anggaran yang dialokasikan Direktorat Kementerian Perhubungan Laut tahun 2013 sebesar Rp 620 juta.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Nunukan bulan Mei 2018, bersamaan dengan itupula, Jaksa langsung melakukan penahanan dengan menitipkan di Lapas Nunukan. (002)

Tag: