Hakim Terkejut, Junaidi Yoga Didampingi Tiga Pengacara

aa
Terdakwa Junaidi dengan tiga orang pengacara. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sidang  pembacaan dakwaan  terhadap terdakwa dalam perkara pencurian handphone, Junaidi Yoga (21) di PN Samarinda, Rabu (16/10) sore, sempat membuat Majelis hakim yang diketuai Parmathoni didampingi hakim anggota Decky Velix Wagiju dan Hasrawati Yunus, terkejut setelah mengetahui terdakwadidampingi 3 orang pengacara.

“Hebat ini didampingi tiga pengacara,”sebut Parmathoni bercanda sebelum membuka sidang yang terbuka untuk umum.

Pembacaan dakwaan oleh JPU Dian Anggraeni dari Kejari Samarinda, sontak menjadi perhatian pengunjung.

Dalam perkara Nomor PDM-991/Samar/09/2019, terdakwa didakwa JPU melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengambil barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Disebutkan JPU, perbuatan Junaidi yang  tinggal di  Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terjadi pada Kamis (1/8/19) lalu, dimana pada hari itu, terdakwa mendatangi tempat pencucian motor dan langsung menuju ruang peristirahatan karyawan yang sedang tertidur pulas dengan pintu terkunci dari dalam.

Kendati pintu itu terkunci, terdakwa berhasil masuk tanpa izin pemiliknya dengan cara memasukkan tangan dilubang samping pintu menggunakan gagang sendok.

“Junaidi yang telah berhasil masuk tanpa sepengetahuan korban yang tengah tertidur pulas diruangan itu lalu mengambil 2 unit handphone yang sedang dicas korban,” kata JPU. Korban bernama Muhammad Junaidi ketika mengetahui Handphon miliknya hilang keesokan harinya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Apes bagi terdakwa, belum sempat menjual handphon merk Xiaomi dan Samsung yang diambilnya,  ia sudah keburu ditangkap.

Dalam perkara ini korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (007)