Hamili Pacar, Calon Siswa Polri di Nunukan Didiskualifikasi

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji (Foto : Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Calon siswa (Casis) Bintara Polri di Nunukan didiskualifikasi mengikuti pendidikan tahun 2022. Pembatalan ini berkaitan dengan laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

“Pelaku AL usia 21 tahun dilaporkan keluarga pacarnya karena hamil hasil hubungan terlarang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, kepada niaga.asia, Senin (07/02/2022).

Laporan dugaan pencabulan disampaikan pihak keluarga korban pada 28 Januari 2022. Terduga pelaku dan korban ini mengaku baru saling mengenal di pertengahan bulan Desember 2021. Selama berpacaran telah sepuluh kali berhubungan layaknya suami istri.

Marhadiansyah menjelaskan, awal pertemuan keduanya di sebuah hotel. Di tempat itu korban berkumpul bersama teman-teman AL menikmati hiburan karaoke dan minum-minum.

“Setelah kenal di sana, kedua saling chatting lalu lanjut berpacaran. Kemudian menjalin hubungan terlarang hingga hamil,” jelasnya.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu bingung karena menyadari siklus menstruasinya terlambat. Kemudian korban berinisiatif membeli alat uji tes kehamilan hingga mengetahui hasilnya positif.

Mengetahui tanda-tanda kehamilan, korban menemui orang tua kekasihnya, AL. Mengetahui keadaan itu, keluarga AL sempat tidak percaya dan membawa korban ke bidan untuk memeriksakan kandungan.

“Korban sempat curhat ke teman-teman sesama perempuan. Karena itu dia membeli alat tes kehamilan, lalu menyampaikan hasilnya kepada orang tua pacarnya,” sebut Marhadiansyah.

Orangtua AL meminta korban bersabar karena anaknya akan mengikuti pendidikan Polri. Namun permintaan tidak dipenuhi korban dan memberanikan diri menghubungi orang tuanya menyampaikan kondisi kehamilannya.

Merasa anaknya dirugikan, orangtua korban meminta agar perkara dilaporkan ke polisi dengan alasan AL tidak bersedia bertanggung jawab menikahi anak gadisnya.

“Kedua keluarga telah berkomunikasi mencari jalan terbaik. Akan tetapi tidak ditemukan kesepakatan hingga berakhir ke polisi,” terang Marhadiansyah.

Upaya mediasi yang berakhir gagal menjadi sebab akibat dan pertimbangan Polres Nunukan, tidak memberangkatkan AL mengikuti pendidikan Polri bersama casis-casis lainnya yang telah mengikuti pendidikan.

Pembatalan AL telah melalui penilaian supervisi panitia seleksi yang berdasarkan laporan tersebut, AL didiskualifikasi sebagai Casis Polri Nunukan tahun 2022.

“Orangtua AL meminta mediasi dan bersedia menikahkan keduanya. Kami tetap berikan kesempatan damai ini,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: