Hampir di Semua Kabupaten/Kota Jumlah Tenaga Penyuluh Industri Terbatas

aa
Farda Eka Kusumawarda. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia, tenaga penyuluh industri kecil dan menengah (IKM) kurang atau ada tapi jumlahnya sangat terbatas, karena profesi sebagai penyuluh di struktur pemerintahan belum diposisikan sebagai jabatan fungsional.

Hal itu dikatakan Farda Eka Kusumawardana Kepala Seksi Furniture di Ditjend IKM Pangan, Barang Dari Kayu, dan Furniture Kementerian Perindustrian dalam sesi tanya jawab di cara Sosialisasi Penganugrahan dan Penghargaan Upakarti, Gugus Kendali Mutu (GKM), dan Indonesia Industrial Design Award (IIDA) Tahun 2020 yang diikuti perwakilan Disperidagkop dan UKM kabupaten/kota se-Kaltim di Hotel Selecya Samarinda, Rabu (30/10/2019).

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Erwinsyah, Kepala Bidang Industri Disperindagkop dan UKM Kaltim, peserta sosialisasi Hj Kasmaboti dari Disperidagkop dan UKM Kukar dan Jon Jauhari dari Disperidagkop Paser sama-sama mengungkapkan kegiatan penyuluhan terhadap pelaku IKM nyaris tidak bisa diselenggarakan karena ketiadaan tenaga penyuluh.

“Penyebabnya, selain personilnya sudah pindah tugas,profesi penyuluh belum dikelompokkan ke jabatan fungsional. Kalau penyuluh masuk kelompok jabatan fungsional dan berhak dapat tunjangan, mungkin banyak yang berminat jadi penyuluh IKM,” kata Kasmaboti.

Menurut Farda Eka Kusumawardana, Kementerian Perindustrian sebetulnya sudah memikirkan dan akan mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tenaga penyuluh industri dijadikan jabatan fungsional. “Draft usulan sudah dibuat, tinggal menyampaikan ke Menteri PAN-RB,” kata Eka.

Kementerian Perindustrian juga akan membuka kembali kegiatan TOT (Training Of Trainer) untuk pegawai Disperidagkop daerah agar nanti ada tenaga penyuluh yang kompeten untuk melatih tenaga penyuh di daerah masing-masing.

“Kemenperin juga nanti akan minta melalui Kemendagri agar tenaga penyuluh industri yang sudah bersertifikat kompeten tidak dipindah atau dimutasi dari Dinas Perindustrian seperti sering terjadi di masa  lalu,” kata Eka. (001)