Hampir Semua Air Permukaan di Wilayah Perkotaan Sudah Tercemar

Air Sungai Mahakam sumber air bersih PDAM Tirta Kencana Samarinda. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sumber air bersih tanpa pengolahan saat ini sudah agak sulit ditemukan terutama di wilayah perkotaan, karena hampir semua air permukaan sudah tercemar atau terkontaminasi dengan limbah industri maupun limbah rumah tangga. Adapun air permukaan diantaranya air sungai, air danau, air tanah dan air-air lain yang pada intinya ada dipermukaan.

Demikian dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam publikasi Statistik Air Bersih Kalimantan Timur  Tahun 2024 ini yang dibuat berdasarkan hasil pelaksanaan Survei Tahunan Perusahaan Air Bersih di Provinsi Kalimantan Timur, yang dipublikasikan awal bulan Desember 2025.

“Mengingat air merupakan komponen pokok dari kebutuhan manusia, maka sumber air bersih ini sangatlah diperlukan. Namun demikian kondisi air permukaan terus mengalami penurunan baik dari kuantitas maupun kualitasnya, khususnya air sungai yang dulunya bersih namun sekarang sudah tercemar. Padahal sebelumnya air sungai sering dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, misalnya untuk mencuci baju, memasak, mandi dan bahkan sebagai air minum,” kata Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana.

Sumber: BPS Kaltim

Dilaporkan pula, tercemar atau terkontaminasi air permukaan yang jadi sumber air bersih di perkotaan  juga terjadi karena semakin banyaknya pembangunan kawasan pemukiman dan industri yang dibangun tanpa memperhatikan tata guna lahan, yang seharusnya diperuntukan sebagai daerah tangkapan air tapi telah di tutupi dengan bangunan, yang menyebabkan semakin sedikit air yang masuk ke dalam tanah sehingga jumlah air baku menurun. Disamping itu, adanya perubahan iklim global juga memberi dampak pada air permukaan di bumi.

Menurut Yusniar, Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM yang merupakan badan usaha milik pemerintah selaku badan penyedia air bersih memanfaatkan air permukaan dengan melakukan berbagai proses pengolahan, sehingga menjadikan air bersih yang terjamin kualitasnya dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pada tahun 2024 terdapat sembilan perusahaan air bersih (PDAM) yang tersebar di kabupaten/kota. Dimana status kepemilikan perusahaannya, semuanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota).

PDAM di Provinsi Kalimantan Timur menggunakan beberapa sumber air untuk dikelola lebih lanjut menjadi air bersih layak pakai atau konsumsi, dimana sungai masih mendominasi sebagai sumber utama air baku di Kalimantan Timur. Kondisi ini juga tergambarkan dengan topografi Kalimantan Timur yang memiliki aliran sungai membentang hampir di seluruh wilayah, khususnya Sungai Mahakam yang melintasi beberapa kabupaten/kota dan dimanfaatkan sebagai air baku.

“Pada tahun 2024, sekitar 75,97 persen dari total volume air baku perusahaan air bersih di Kalimantan Timur berasal dari sungai, diikuti air baku menggunakan air waduk sebesar 14,45 persen, air tanah sebesar 8,89 persen, dan sisanya sebesar 0,68 persen berasal dari danau,” ungkap Yusniar.

Sumber: BPS Kaltim

Air bersih menjadi salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Selain dikonsumsi, air bersih juga digunakan untuk aktivitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan banyak lagi kegunaan air untuk kehidupan.

Oleh sebab itu, ketersediaan air bersih harus diprioritaskan mulai dari pedesaan hingga perkotaan. Ketidaktersediaan air bersih bagi masyarakat, bisa menimbulkan dampak negatif di berbagai bidang, misalnya kesehatan atau aktivitas sehari-hari.

Ketersediaan dalam jumlah yang cukup terutama untuk air minum dan memasak merupakan salah satu indikator kesejahteraan penduduk, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Informasi tentang air bersih dan ketersediaannya sangatlah penting untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Status kepemilikan perusahaan air bersih (PDAM) di Kalimantan Timur pada 2024, semuanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sejalan dengan hal tersebut, diketahui bahwa sebagian besar permodalan PDAM, dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 99,00 persen dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: