
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, memperingatkan warga agar waspada terhadap tawaran jual beli kios dan ruko di Pasar Segiri. Ia menegaskan, seluruh bangunan di pasar tradisional terbesar di kota ini berstatus HGB dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
“Transaksi jual beli seperti itu ilegal. Tentu saja melanggar aturan dan bisa berpotensi masalah hukum,” kata Samri, Selasa (12/8).
Masyarakat yang tidak memahami status aset kata dia, bisa terjebak dalam kerugian besar. Seharusnya, jika mau dipindah tangan, harus diserahkan dulu ke pemerintah. Sebab, yang berhak untuk memindahtangankan hanya pemerintah, bukan masyarakat.
Ia meminta pemerintah untuk memperbanyak sosialisasi supaya masyarakat memahami bahwa hak pengelolaan kios itu tidak sama dengan hak kepemilikan.
“Kalau ada tawaran take over, lapor dulu ke Dinas Perdagangan Samarinda. Jangan langsung iya, nanti sudah bayar miliaran, diambil pemerintah, mau mengadu ke mana,” imbaunya.
Samri menyebut praktik jual beli ilegal kios dan ruko di Pasar Segiri bukan hal baru, ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. Namun sebelumnya nyaris tak tersentuh penindakan.
“Dulu mungkin pemerintahannya tutup mata. Sekarang wali kota kita tegas, jadi jangan lagi dilakukan,” tegasnya.
Sementera itu berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, hampir semua kios di Pasar Segiri sudah pindah tangan, bukan dikuasai pedagang, karena saat pembagiannya dulu, PNS tertentu juga dapat kios, bahkan mengakalinya dengan meminjam nama orang lain seolah-olah pedagang.
Bahkan seorang janda dari oknum PNS mengaku punya 4 kios di Pasar Segiri, semuanya disewakan kepada orang lain.
“Kalau mau diambil permanen, harganya Rp40 juta per kios,” kata perempuan yang enggan disebutkan namanya pada Niaga.Asia. Jumlah kios yang sudah berubah fungsi jadi tempat tinggal juga banyak di Pasar Segiri.
Sebelumnya dugaan praktik jual beli kios dan ruko secara ilegal di Pasar Segiri disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia menyebut adanya temuan/indikasi pemindahtanganan aset pemerintah dengan harga fantastis, bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk satu unit.
“Kita ingin mengurai masalah di Pasar Segiri ini. Ada indikasi penjualan aset pemerintah, terutama toko-toko yang dipindahtangankan seolah-olah dijual. Padahal statusnya Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran Pasar Segiri pada Minggu malam (10/8).
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda ini, aturan jelas menyebut bahwa hak guna hanya memberi wewenang mengelola, bukan memindahtangankan kepemilikan.
“Kalau pun ada kerja sama dengan pihak lain, secara hukum itu tetap saja tidak dibenarkan (dilarang dipindahtangankan). Yang kasihan nanti itu pembeli, karena mereka tidak tahu seluk-beluknya. Yang mereka tahu, mereka membeli,” jelasnya.
Andi pun membeberkan, sejumlah transaksi dilakukan dengan nominal cukup fantastis. Bahkan, ada yang dijual lebih dari Rp1 miliar. Sampai sekarang, ada pembeli yang mencicil antara Rp30–40 juta per bulan lewat cek tunai untuk satu ruko.
Ia menduga, sebagian besar pembeli tidak menyadari status hukum bangunan tersebut. Mereka mengira telah membeli aset yang sah dimiliki, padahal objek yang dibeli hanya boleh dikelola, bukan dimiliki pribadi.
“Kalau terbukti, ini bisa mengarah ke Tipikor, penggelapan, atau penipuan. Tapi ini masih dugaan. Laporan dan bukti awal sudah kita dapatkan,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan dari modus ini bermula dari pemilik awal kios yang memegang hak guna. Karena kemungkinan ia berhenti berjualan atau ingin pindah usaha, hak itu diam-diam dipindahtangankan kepada pihak lain melalui kesepakatan pribadi, tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak baru lalu menjualnya kepada pembeli dengan harga tinggi.
“Padahal yang dilakukan ini ilegal, karena hak guna itu kan ada batasnya ya. Begitu tidak digunakan lagi, seharusnya bisa dikembalikan ke pemerintah, bukan dijual. Segera kita urai satu per satu kasus ini, tanpa mengganggu rencana rehabilitasi total Pasar Segiri yang tengah disiapkan pascakebakaran,” tegasnya.
Penulis: Lydia Apriliani dan Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pasar Segiri