Hanya Dapat 99 Suara, Darmawansyah jadi Anggota DPRD Nunukan

Darmawansyah peraih 99 suara yang dilantik Anggota DPRD Nunukan PAW (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebagian orang yang mendapatkan kursi parlemen dengan mengumpulkan ribuan suara, istilah itu tidak berlaku bagi Darmanwansyah, yang dilantik Kamis (14/1), sebagai anggota DPRD Nunukan, Pengganti Anwar Waktu (PAW).

Darmawansyah merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, yang mana dalam masa purnabaktinya memilih ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD periode tahun 2019 – 2024.

Mantan ASN Dinas Tenaga Kerja Pemkab Nunukan ini turun ke dunia politik, bergabung bersama DPC Partai Demokrat Nunukan. Darmawansyah sendiri pada Pileg 2019 lalu, berada di posisi urutan nomor 10 dengan total suara yang dikumpulkan sebanyak 99 suara.

Berada di pemilihan Dapil I Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, perolehan suara Darmawansyah jauh berada dibawah 3 caleg partai Demokrat, dimana pada tahun 2019 lalu, dilantik sebagai anggota DPRD Nunukan.

Hanya berselang 1 tahun setelah dilantik, dua anggota fraksi Demokrat yaitu Irwan Sabri (Wakil DPRD) dan Danni Iskandar (ketua fraksi) mengundurkan diri, karena maju dalam Pilkada Nunukan dan Pilgub Kaltara, tentu konsekuensinya adalah berhenti dari kursi dewan.

Atas mundurnya dua anggota Fraksi Demokrat itu, peraih suara terbanyak berikutnya Robincon Totong dengan jumlah suara 349 terpilih menggantikan Irwan Sabri jumlah suara 4.829, dan Darmawansyah jumlah suara 99 menggantikan Danni Iskandar jumlah suara 3.490.

“Ketika Allah menghendaki, maka apapun terjadi. Ini adalah anugerah Allah walaupun dengan suara sedikit,” kata Darmawansyah.

Darmawansyah menerangkan, Allah memiliki pilihan dan keinginan terbaik, mendapatkan suara 99 adalah kehendaknya dan perlu diketahui, 99 adalah Asmaul Husna (nama-nama sifat allah). Semua yang didapatkan manusia atas izin yang Maha Kuasa.

Bermodal puluhan tahun bekerja sebagai ASN, Darmawansyah berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait sengketa perselisilhan antara perusahaan dan tenaga kerja. Sebab, masih banyak perusahaan belum melaksanakan UU No 13 Tahun 2006.

“Saya lama betugas di Dinas Tenaga Kerja, saya memahami betul, banyak perusahaan tidak melaksanakan dengan baik UU Cipta Kerja,” terangnya.

Pengalaman dan pengetahuan selama di birokrasi, menurutnya adalah modal utama baginya, untuk memahami lebih dalam persoalan sengketa perselisilhan perusahaan.

“Posisi saya sekarang dewan, kedudukan ini berbeda dengan posisi di ASN pemerintah. Pada semua masalah dapat diselesaikan, selama ada niat dan keinginan,” tutupnya. (002)

Tag: