
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski potensi Kalimantan Timur (Kaltim) di sektor perikanan sangat besar, karena punya daratan yang luyas dan garis pantai yang panjang, tapi dari Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Subsektor Perikanan Tahun 2025, jumlah perusahaan perikanan di Kaltim pada tahun 2025 tercatat sebanyak 2 perusahaan, masing-masing di Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan.
Perusahaan budidaya ikan menurut jenis kegiatan yang diusahakan terdiri dari perusahaan budidaya pembesaran ikan di air laut, pembesaran ikan di air payau, pembesaran ikan di air tawar, pembenihan, dan ikan hias. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan yang mengusahakan lebih dari satu jenis kegiatan budidaya.
“Perusahaan budidaya Ikan tidak menyebar secara merata di seluruh Kalimantan Timur karena terdapat beberapa kabupaten/kota yang tidak memiliki perusahaan budidaya ikan,” ungkap Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur dalam Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Provinsi Kalimantan Timur 2025 Volume 3, 2026, tayang 9 Maret 2026.

Menurut BPS Kaltim, secara regional berdasarkan jenis kegiatan budidayanya, Kabupaten Paser didapati sebanyak 1 perusahaan perikanan yang bergerak pada kegiatan budidaya pembesaran di air tawar dan 1 perusahaan perikanan di Kota Balikpapan bergerak di kegiatan budidaya ikan hias.
BPS juga menerangkan bahwa, perusahaan penangkapan ikan menurut jenis kegiatan yang diusahakan terdiri dari perusahaan penangkapan ikan konsumsi di laut, penangkapan ikan konsumsi di perairan darat, penangkapan benih, dan penangkapan ikan hias. Dari uraian tersebut, tidak didapati adanya perusahaan perikanan yang bergerak pada kegiatan penangkapan ikan di Kaltim.
Kegiatan perikanan meliputi kegiatan budidaya ikan dan penangkapan ikan. Kegiatan perikanan yang dimaksud baik budidaya ikan maupun penangkapan ikan adalah kegiatan perikanan yang dilakukan oleh perusahaan atau usaha pertanian lainnya sabagai kegiatan usaha yaitu kegiatan perikanan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar atas risiko usaha.
“Usaha Budidaya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar,” BPS Kaltim menjelaskan.
Kegiatan pemeliharaan/budidaya meliputi pembesaran di air laut, pembesaran di air payau, pembesaran di air tawar, pembenihan, pendederan, dan budidaya ikan hias. Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap/mengumpulkan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan darat secara bebas dan bukan milik perseorangan.
“Usaha penangkapan ikan meliputi Usaha Penangkapan Ikan konsumsi di Laut, Usaha Penangkapan Ikan konsumsi di Perairan Darat, Usaha Penangkapan Benih, dan Usaha Penangkapan Ikan Hias.”
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Perikanan