Harga Baru Rokok Untuk yang Diproduksi Tahun 2020

aa
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok keretek. (Foto HO/Net)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Keputusan itu berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok hingga 35 persen.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen. Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Sedikitnya, ada 42 merek rokok yang disebutkan mengalami kenaikan harga jualnya.

Menanggapi ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan Minhajuffin Napsah menjelaskan, penerapan Permen Keuangan tersebut berbeda untuk masing-masing produk rokok.

“Tapi, karena di Kaltara tidak ada pabrik rokok, sehingga tidak membuat rekanan yang jadi bagian kerja dapat menghitung persentasi cukai,” katanya

Dengan begitu, praktis tidak ada penerimaan kas negara dari cukai rokok di Kaltara. Cukai dikenakan terhadap tahun yang bersangkutan. Sedangkan, menurut dia, produk rokok yang ada di pasaran saat ini, diprediksi masih bagian produksi tahun 2019.

Minhajuddin juga mengatakan, bahwa untuk rokok yang di produksi pada 2020 ini seharusnya sudah aktif mengacu ke tarif cukai yang terbaru.

“Namun dari pemantauan di lapangan, belum ditemukan rokok stok tahun 2020. Produsen sudah terlanjur melepas produk, dan ada kompensasi untuk produk dan biaya yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Biasanya, lanjut dia, perubahan tarif cukai saat ini sedang berjalan di Pulau Jawa, sebagai wilayah yang memiliki produsen rokok terbanyak.

“Memang tidak ada pemesanan di akhir tahun. Mekanismenya, mereka beli dulu di Desember, baru dilengkapi di Januari. Tapi, mereka akan dapat cukai di tahun 2019,” sebutnya.

“Untuk rokok yang belum dilengkapi pita cukai, terutama rokok pabrikan yang dijual murah, akan kami awasi melalui operasi pasar bersama tim pengawasan,” demikian Minhajuddin. (003)