
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp215,76 juta rupiah, atau turun dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp238,92 juta per kapita. Salah satu faktornya penyebabnya adalah pengaruh turunnya harga komoditas batubara di tahun 2023.
Demikian dilaporkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.Si, MIDEC dalam laporan BPS tentang “Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Kalimantan Timur Menurut Lapangan Usaha 2019-2023” yang dipublis dan sudah bisa diakses publik sejak awal Bulan April 2024.
“Penurunan harga pada komoditas utama Kaltim tersebut menyebabkan nilai PDRB atas dasar harga berlaku Provinsi Kaltim mengalami penurunan. Sementara itu, jumlah penduduk mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022, sehingga nilai PDRB per kapita yang dihasilkan lebih rendah dari tahun sebelumnya,” Yusniar menjelaskan.
Pertambangan dan Penggalian Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian dirinci menjadi 4 subkategori, yaitu: Subkategori Pertambangan Minyak, Gas, dan Panas Bumi, Subkategori Pertambangan Batubara dan Lignit, Subkategori Pertambangan Bijih Logam, dan Subkategori Pertambangan dan Penggalian lainnya. Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian merupakan kontributor terbesar dalam pembentukan PDRB Kalimantan Timur lima tahun terakhir.
“Lapangan usaha ini berkontribusi sebesar 297,03 triliun rupiah atau sekitar 45,52 persen di tahun 2019, kemudian menjadi sebesar 250,85 triliun rupiah atau sekitar 41,27 persen di tahun 2020, meningkat menjadi sebesar 314,19 triliun rupiah atau sekitar 45,10 persen di tahun 2021, sebesar 490,05 triliun rupiah atau sekitar 53,18 persen di tahun 2022, dan terakhir sebesar 364,37 triliun rupiah atau sekitar 43,19 persen di tahun 2023.
“Jika dilihat lebih terperinci, kontributor utama lapangan usaha ini adalah Subkategori Pertambangan Batubara dan Lignit. Pada tahun 2023, subkategori tersebut berkontribusi sebesar 79,10 persen. Kontribusi lapangan usaha ini mengalami penurunan dari tahun 2022 yang disebabkan oleh penurunan harga batubara acuan (HBA) dari USD 276,58 per ton di tahun 2022 menjadi USD 201,15 per ton di tahun 2023,” ungkap Yusniar.
Meski demikian, lanjutnya, nilai PDRB per kapita Kaltim atas dasar harga berlaku dari tahun 2019 hingga tahun 2023 memiliki trend yang cenderung meningkat. Pada tahun 2019, PDRB per kapita tercatat sebesar 180,26 juta rupiah, lalu turun menjadi 161,80 juta rupiah di tahun 2020 akibat adanya pandemi Covid-19.
“Kinerja ekonomi sebagian besar lapangan usaha mengalami penurunan ketika pandemi Covid-19 mewabah, salah satunya termasuk sektor utama Kaltim yaitu Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian yang turun karena anjloknya harga batubara dan produksi batubara,” papar Yusniar.
Akan tetapi, tulis Yusniar, pada tahun 2021 PDRB per kapita kembali meningkat menjadi 183,16 juta rupiah. Begitu juga pada tahun 2022, PDRB per kapita juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 238,92 juta rupiah.
Untuk diketahui, salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk.
Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita, sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut.
“PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk,” pungkas Yusniar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PDRB Kaltim