Harga ‘Spesial’ Batu Bara Tak Berlaku Surut

ilus
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi pemberlakuan harga khusus batu bara dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1410K/30/MEM/2018. Jika sebelumnya, harga spesial batu bara untuk kepentingan pembangkit listrik berlaku surut mulai 1 Januari 2018, kini pemerintah mengubah waktu berlakunya mulai 12 Maret 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan perubahan masa berlaku harga khusus batu bara tercantum dalam Diktum Kesembilan Kepmen 1395/2018. “Supaya administrasi keuangannya mudah,” ujarnya usai menghadiri acara Sosialisai Penyederhanaan Regulasi di Subsektor Minerba di kantornya, Selasa (13/3).

Jika berlaku surut, berarti perusahaan batu bara harus mengembalikan pendapatan dari penjualan harga batu bara ke PT PLN (Persero) sejak 1 Januari 2018 yang di atas harga khusus US$70 per ton.

Dengan revisi ini, penjualan batu bara sebelum Kepmen 1410/2018 ditetapkan tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yaitu mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA). Adapun harga khusus batu bara untuk pemenuhan kebutuhan tenaga listrik berlaku hingga 31 Desember 2019.

Sebagai informasi, pengaturan harga khusus batu bara untuk kepentingan tenaga listrik dilakukan untuk menjaga neraca keuangan PLN seiring kebijakan pemerintah untuk menahan tarif listrik hingga 2019. Padahal, harga batu bara sejak awal tahun trennya menanjak hingga menembus US$100 per ton.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso memperkirakan keluarnya beleid harga khusus batu bara bisa menghemat sekitar Rp18 triliun jika dibandingkan dengan HBA yang berkisar US$100 per ton.

Penulis: Intoniswan

Editor: Intoniswan

Sumber:CNN Indonesia