Hari ke-4: KPU Terima Permohonan 26 Parpol

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Empat hari sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sipol untuk 26 partai politik.

Hingga Senin 27 Juni 2022 pukul 17.15 WIB, menurut KPU di laman resminya, sudah 26 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya, rinciannya:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya

Sementara Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang mensyaratkan pelaksanaan pemilu secara bebas dan berkala. Pemilu yang demokratis juga berkepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum pemilu. Selain itu, partisipasi rakyat juga penting dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

Hal itu disampaikannya saat  menghadiri silaturahmi dan dialog demokrasi berkemajuan dengan tema Partisipasi Rakyat dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Jurdil, Luber dan Berkeadaban yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, di Bawen Kabupaten Semarang, Sabtu (25/6/2022).

“Strategi dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, yaitu memperkuat kerja sama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi, menyusun tahapan dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, meningkatkan kapasitas dan manajemen SDM dan mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan,” ujarnya.

Sumber: Humas KPU Pusat | Editor: Intoniswan

Tag: