Hari Pertama Operasi Zebra 2022, Satlantas Polres Nunukan Terbitkan 16 Surat Tilang

Polwan Satlantas Polres Nunukan memeriksa surat kendaraan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 16 kendaraan roda dua diberikan sanksi tilang dalam kegiatan Operasi Zebra Kayan 2022 hari pertama yang dilaksanakan Satlantas Polres Nunukan terhitung 03 hingga 16 Oktober 2022.

“Operasi zebra hari pertama menilang 16 kendaraan, teguran tertulis 40 dan teguran lisan 7 pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto pada Niaga.Asia, Senin (03/10/2022).

Pengendara yang diberikan sanksi tilang dikarenakan masih berusia dibawah umur, kendaraan tidak lengkap dan menggunakan knalpot tidak standar, sedangkan untuk hukuman lisan dan tertulis lebih banyak lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam operasi zebra, Satlantas Nunukan berusaha mengajak masyarakat tertib berlalu lintas dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban kecelakaan akibat kelalaian berkendara.

“Kita juga punya program intern DDKS yang artinya, dengar dimengerti dan kasih solusi, konsepnya seperti ngopi bareng bersama komunitas ojek, angkot dan truk,” ujarnya.

Program dedikasi dipandang sangat baik karena Polisi dapat menggali informasi dan keinginan sekaligus mencari solusi apa yang terbaik diinginkan para unsur komunitas kendaraan di Kabupaten Nunukan.

Lewat kumpul bareng ini pula, Polisi nantinya mengundang stakeholder terkait menggelar rapat forum komunitas angkutan jalan membahas semua permasalahan dan menerbitkan surat rekomendasi berkendara.

“Tiap komunitas pasti punya keinginan, lewat pertemuan inilah kita bahas bersama apa yang terbaik dilakukan,” sebutnya.

Operasi zebra kayan 2022 hari pertama bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Utara, dengan sasaran penertiban pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih cukup banyak pelanggaran.

Arofiek menuturkan, razia penertiban pajak bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor yang selama ini belum maksimal karena, masih banyak ditemukan plat kendaraan mati.

“Jumlahnya tidak tahu pasti, tapi intinya cukup banyak kendaraan baik roda 2 atau 4 mati pajak,” bebernya.

Kepada pengguna kendaraan, Arofiek meminta agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen baik STNK ataupun SIM. Selain itu, hindari memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur.

“Orang tua jangan mengizinkan anak-anaknya berkendara sendiri, anak-anak dibawah 17 tahun belum memiliki SIM,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: