Hari Sabtu, Dua Anggota PDRM Dideportasi ke Tawau

aa
Kasinteldakim kantor Imigrasi Klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo bersama dua anggota PDRM tangkapan petugas gabungan Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat telah mengkonfirmasi perihal kebenaran status dua warga negara asing yang tertanggal pada tanggal  30 Maret 2019 sekitar pukul 19:00 Wita di wilayah Nunukan adakah Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Sudah ada pengakuan Konjen Malaysia bahwa dua WNA tersebut aparat keamanan penjaga Pos Putih di Pulau Kayu Mati perbatasan RI-Malaysia. Keduanya kiota jadwalkan dideportasi hari Sabtu (13/4)” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) kantor Imigrasi Klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo, Kamis (11/4/2019).

Dengan pengakuan ini, Kantor Imigrasi Nunukan tinggal memproses deportasi atau pemulangan keduanya yang dijadwalkan Sabtu 13 April 2019, setelah kelengkapan passport sekali jalan atau surat cemasan Konjen Malaysia kita terima.

Kedua WNA yang masing-masing bernama MZBR (35) dengan pangkat Lans Koperal atau setingkat koperal dan SAJ (22) dengan pangkat konstabel atau setingkat prajurit adalah PDRM dengan kesatuan Pasukan Gerakan Am (PGA) bermarkas di Tawau. “Mereka ini bertugas di burst point atau pos putih milik kerajaan Malaysia, posisi pos jaga persis berseberangan dengan pulau Nunukan,” bebernya.

Deportasi WNA Malaysia diinformasikan akan dijemput langsung oleh LO Malaysia. untuk sementara waktu, mereka masih kita amankan diruang detensi kantor Imigrasi Nunukan sambil menunggu. “Negara kita dan Malaysia bersahabat, jadi semua tangkapan WNA kita perlakukan secara kemanusian di ruang detensi Imigrasi Nunukan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kedua WNA anggota PDRM Malaysia yang ebrtugas di pos jaga Putih di Pulau Kayu Mati perbatasan RI – Malaysia diamankan Imigrasi dengan tuduhan memasuki wilayah Nunukan (Indonesia) tanpa dokumen.

Dari keterangan keduanya, bahwa mereka baru pertama memasuki pulau Nunukan dan hanya sekedar mencari hiburan bersamaan dengan habisnya masa tugas hari itu. Sebelum pergantian tugas, mereka rehat sebentar di Nunukan. “Niat mereka cuma mencari hiburan di Nunukan, mereka juga tidak membawa peralatan apapun kecuali pakaian di badan dan sedikit uang,” jelas Bimo.

Penangkapan keduanya dilakukan petugas gabungan dari TNI, POLRI dan petugas Imigrasi Nunukan di ruang Karaoke Mini Pub (30/03) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya diketahui memasuki wilayah Nunukan menumpang speedboat milik masyarakat Nunukan.

Pengakuan mereka lagi, speedboat milik masyarakat Nunukan itu sandar di pasar Jamaker Nunukan, sesampai disana, keduanya berbelanja beberapa barang sekaligus refreshing/hiburan setelah selama sebulan bertugas di pos putih. “Rolling tugasnya tanggal 1 April, sebelum berakhir, mereka cari refreshing di Nunukan sekedar menghabiskan waktu,” sebutnya. (002)