Haris Azhar-Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan, meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.

“Iya benar Fatia dan Haris sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti. Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.

“Senin, 21 Maret 2022 nanti akan dilakukan pemeriksaan pada Haris dan Fatia,” katanya.

Praperadilankan

Sementera Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dikabarkan akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.

Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

“Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan,” ujarnya.

Lanjut Zulpan, pihaknya berharap agar Haris dan Fatia bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 esok.

“Kami harap mereka bisa menghadiri jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat lagi setelah proses pemeriksaan itu untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya,” tukasnya.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak,” kata Luhut.

Sumber :  Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: