Harun Masiku Bukan Satu-satunya Buronan KPK

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gambaran umum selama ini yang tampak adalah Harun Masiku adalah satunya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata salah. Harun Masiku bukan satu-satunya buronan KPK. Hingga hari ini tercatat ada enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

Berikut adalah nama-nama buronan KPK yang belum tertangkap dan diadili atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan pengumuman KPK di laman resminya.

1.Kirana Kotama atau Thay Ming

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Probolinggo, 20 November 1949 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 15 Jun 2017

Dugaan Tindak Pidana

Tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Penerapan Pasal

Tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.Harun Masiku

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 17 Jan 2020

Dugaan Tindak Pidana

Dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Penerapan Pasal

pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3.Hiendra Soenjoto

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Sidoarjo, 06 Desember 1976 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 11 Feb 2020

Dugaan Tindak Pidana

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016

Penerapan Pasal

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4.Nurhadi

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Kudus, 19 Juni 1957 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 12 Feb 2020

Dugaan Tindak Pidana

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama sama dengan REZKY HERBIYONO

Penerapan Pasal

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5.Rezky Hebriyono

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 01 Maret 1989 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 12 Feb 2020

Dugaan Tindak Pidana

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama sama dengan NURHADI

Penerapan Pasal

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

6.Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Jenis Kelamin: Male

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Juli 1954 Indonesia

Kewarganegaraan: Indonesia

Status: Dalam Pencarian Sejak 19 Okt 2021

Dugaan Tindak Pidana

Tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

KPK mengimbau jika masyarakat memiliki informasi akan keberadaan keenam buronan tersebut dapat mengubungi: 98 (Call Center), 198@kpk.go.id, atau Kantor Polisi Terdekat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: