Harus Selaras Pengelolaan Kawasan Koservasi Antara Pemerintah Pusat – Daerah

aa
Sinkronisasi Rencana Pembangunan Daerah Urusan Kelautan dan Perikanan. (Foto KKP)

KUPANG.NIAGA.ASIA- Kepala Subdit Penataan Kawasan Konservasi Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayat Laut  (KKH) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Amehr Hakim mengatakan,

pengelolaan urusan kelautan dan perikanan,  khususnya konservasi harus selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu dikemukakan Amehr saat berlangsung kegiatan Sinkronisasi Rencana Pembangunan Daerah Urusan Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayat Laut ( KKHL) bekerja sama dengan WWF Indonesia di Kupang, Senin (18/11).

Sinkronisasi Rencana Pembangunan Daerah Urusan Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk memberi arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pengelola urusan kelautan dan perikanan bahwa rencana pembangunan kelautan dan perikanan, serta kawasan konservasi.

Menurut Amehr, pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di NTT, terdapat 4 kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT, yaitu KKPD Selat Pantar Alor, KKPD Flores Timur, KKPD Lembata, dan KKPD Sikka.

“ Selain itu juga, terdapat 1 kawasan konservasi perairan nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Taman Nasional Perairan Laut Sawu,” kata Amehr.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto  menyampaikan bahwa Kawasan konservasi sangat penting artinya bagi masyarakat NTT. NTT telah menyumbangkan 24% perairannya atau sekitar 4,17 juta hektar sebagai kawasan konservasi.

“Salah satu program prioritas Gubernur adalah pariwisata. Pariwisata di NTT sebagian besar berada di area kawasan konservasi. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan pembangunan oleh pemerintah maupun mitra di dalam kawasan konservasi harus bermanfaat bagi masyarakat NTT.” ujar Ganef.

Menurutnya, selama ini, pengelolaan KKPD mengalami kendala penganggaran yang terbatas karena konservasi belum menjadi muatan penting dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah. “Kegiatan sinkronisasi ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut sehingga target global dan nasional terkait pengelolaan konservasi mampu diselaraskan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan konservasi di daerah,” ujarnya. (*/001)

Tag: