Hasanuddin Mas’ud: SMA Negeri 10 Kembali ke Samarinda Seberang

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov Kaltim, diwakili Sekda, Sri Wahyuni, Senin (19/5/2025). (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus segera mengembalikan SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Samarinda Seberang, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu ditegaskan Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, yang diwakili Sekda Kaltim, Sri Wahyuni dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Senin (19/5/2025) dengan agenda membahas permohonan eksekusi putusan kasasi MA, kejelasan status aset SMA Negeri 10, dan keberadaan AMAN 10 di Education Center, Sempaja.

Sejarah berdirinya SMA 10, sejak awal adalah bagian dari inisiatif pemerintah provinsi dalam pengembangan pendidikan yang unggul.

“SMA 10 ini sejak didirikan 2006 dengan semangat unggulan. Namun, kerja sama antara Dinas Pendidikan Kaltim dan Yayasan Melati berakhir tahun 2010,” jelas Hasanuddin.

Ia membacakan salinan surat pernyataan Yayasan Melati yang menyetujui pemutusan hubungan kerja sama tersebut.

“Pemutusan kerja sama itu tertuang dalam surat Yayasan Melati Nomor 099-01.05-P.IMT/VI/2010. Sejak saat itu, SMA 10 tidak lagi di bawah pengelolaan Yayasan Melati dan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim,” lanjutnya.

Pria yang akrab di sapa Hamas itu kemudian menegaskan bahwa status kepemilikan tanah yang digunakan oleh SMA 10 dan bangunan di atasnya sudah sangat jelas berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi. Itu sudah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor 72 PK/Pdt.G/2017. Status Yayasan Melati di atas tanah itu adalah sebagai pihak penyewa  yang sudah dicabut,” ungkapnya.

Soal klaim bangunan oleh Yayasan Melati, Hasanuddin menegaskan bahwa pihak pemerintah memiliki bukti bahwa pembangunan tersebut didanai dari APBD.

“Yayasan mengklaim bangunan karena merasa membangun, tapi dari data yang kami punya, bangunan itu dibiayai oleh APBD. Ada di dokumen aset Pemprov, dan nilainya mencapai Rp13 miliar lebih,” ucapnya sambil menunjukkan dokumen resmi yang disebut sebagai “buku kuning” aset daerah.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa surat-surat perintah pemindahan SMA 10 dari kampus Rifaddin ke Education Center pada 2021 telah dibatalkan pengadilan.

“Putusan MA Nomor 27/2022 telah menolak kasasi Dinas Pendidikan Kaltim dan menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 itu tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hasanuddin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang perdebatan lagi atas keputusan tersebut.

“Ini negara hukum. Legal standing-nya sudah sangat jelas. Saya tidak bicara teknis, tapi dari sisi hukum, tidak ada alasan untuk tidak segera mengembalikan SMA 10 ke lokasi asalnya,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Hasanuddin meminta pemerintah provinsi untuk segera melakukan eksekusi fisik di lapangan, termasuk pengamanan lahan seluas 12 hektare yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

“Saya berharap Pemprov segera mengamankan lahan 12 hektare dan seluruh aset di atasnya. Yayasan Melati harus keluar dari lahan itu. Kalau mereka merasa punya hak, ya silakan ajukan ke pengadilan lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa selama tidak ada kerja sama resmi baru, Yayasan Melati tidak boleh melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut.

“Jika tetap ingin memakai lahan itu, statusnya harus sewa. Tidak boleh membangun apapun kecuali itu untuk kepentingan SMA 10. Dan itu pun harus dengan izin dan dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Hasanuddin menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk SMA 10 bagi masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran, dan proses belajar mengajar di sekolah lama.

“Saya minta SPMB tahun ini dilaksanakan di Samarinda Seberang. Siswa kelas 10 tahun ajaran baru harus belajar di kampus Rifaddin. Sedangkan untuk kelas 11 dan 12 yang sudah berada di Education Center, bisa tetap menyelesaikan pendidikan di sana,” imbuhnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak bahwa apa yang dilakukan bukan demi kepentingan politis atau kelompok tertentu, melainkan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas aset negara.

“Saya hanya menyampaikan berdasarkan fakta hukum. Kalau kita mau berdebat soal teknis atau perasaan, itu akan panjang. Tapi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: