Hasil Pengkuran Ulang, Sawah dan Rumah Warga Sebatik Masuk Wilayah Malaysia

Patok batas negara Indonesia – Malaysia hasil pengukuran ulang di kantor Camat Sebatik Utara dan sejumlah rumah dan lahan sawah yang diolah masyarakat posisinya kini berada dalam wilayah negara Malaysia. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengukuran ulang batas negara Indonesia – Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, menimbulkan banyak pertanyakan, salah satunya adalah, hilangnya sejumlah lahan masyarakat yang sebelumnya berada di wilayah Indonesia.

Hasil pengukuran ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia dan Juru Ukur Pemerintah Malaysia (JUPEM) di daerah perbatasan Indonesia, berimbas pula terhadap akses jalan menuju Kantor Camat Sebatik Utara.

“Untuk menuju kantor Camat Sebatik Utara, kita harus melintasi wilayah Malaysia, Pasalnya, batas wilayah itu tepat di depan kantor camat,” kata Warga Sebatik Utara, Hasnaina pada Niaga.Asia, Rabu (9/9/2020).

Diceritakan Hasnaina, pengukuran ulang batas negara dilakukan tahun 2019, dari hasil pengukuran  itu, sebagian dinding rumah beton milik ibunya yang baru dibangun masuk wilayah negara Malaysia.

Selain  itu, rumah kecil milik adiknya berukuran  4 x 6 meter yang bersebelahan dengan rumah ibunya,  seluruhnya jadi berada dalam wilayah Malaysia.

“Kalau rumah saya peninggalan bapak, dibangun 50 tahun lalu tidak masuk Malaysia, rumah ibu dan adik saya masuk Malaysia,” kata Hasnaina.

Beli Tanah di Wilayah Indonesia

Paska pemasangan patok hasil pengukuran ulang, bangunan rumah milik adiknya yang belum rampung ditinggalkan begitu saja, sang adik berinisitif membeli lahan baru di wilayah Indonesia yang lokasinya tidak jauh dari rumah Hasnaina

Inisiatif membeli lahan baru sebagai bukti, bahwa warga di Pulau Sebatik yang lahannya masuk Malaysia, tetap ingin menjadi warga Indonesia, begitu pula sejumlah warga lainnya yang hampir seluruh lahan sawahnya masuk ke Malaysia.

“Disana ada beberapa hektar lahan sawah dan rumah masyarakat sudah bersertifikat, setelah dilakukan pengukuran ulang dinyatakan masuk Malaysia,” terangnya.

Meski telah dinyatakan masuk Malaysia, pemilik sawah masih bisa bercocok tanam di lahan tersebut, begitu pula herwan ternak seperti sapi dan kambing yang biasa dilepas di areal persawahan itu dibiarkan mencari makan disana.

“Sampai hari ini tidak ada larangan dari Malaysai, sawah-sawah disana tetap ditanami warga dan tidak ada perjanjian bayar pajak atau bayar sewa,” ucap Hasnaina. (002)

Tag: