Hasmuni Benarkan Hamseng Minta Berhenti sebagai ASN

Sekretaris DPMPTSP Nunukan, Hasmuni. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Hasmuni membenarkan pegawai di kantornya, Hamseng sudah mengajukan surat permohonan berhenti sebagai ASN  ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  Nunukan.

“Sah-sah saja dia mengajukan permohonan berhenti sebagai ASN secara pribadi, aturan itu tertuang dalam PP 53 tahun 2016,” kata Hasmuni pada Niaga.Asia, Kamis (20/1/2022).

Menurut Hasmuni, Hamseng tentu punya pertimbangan dalam memutuskan pilihannya itu. Tidak ada larangan ASN minta berhenti, namun karena masa kerjanya belum memasuki 20 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun.

Hasmuni menjelaskan, memberhentikan seorang ASN lebih sulit dari mengangkat ASN. Banyak hal harus dilengkapi dan dipertimbangkan, termasuk meneliti apakah ASN tersebut memiliki sangkutan hutang di bank.

“Mungkin Hamseng ada usaha di luar yang  hasilnya lebih besar dari ASN, kita tidak mungkin ikut campur hak pribadinya,” terang dia.

Soal Hamseng dimutasi

Tentang Hamseng termasuk ASN yang menjalani mutasi, sebagaimana dilaksanakan Pemkab Nunukan beberapa waktu lalu, menurut Hasmuni, selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian  Hamseng belum diterbitkan Pemkab Nunukan, posisi Hamseng tetap sebagai ASN.

“Pertimbangan itulah yang mungkin diambil pemerintah dalam memutasikan Hamseng.

DPMPTSP lanjut Hasmuni tidak pernah melakukan teguran kepada Hamseng. Menurutnya tidak perlu diberikan teguran karena yang bersangkutan sedang menunggu proses pemberhentian.

“Ancaman sanksi PP 53 tidak bisa dikenakan karena Hamseng sudah mengajukan pengunduran diri, dia orang hukum pasti tahu aturan itu,” jelasnya.

Dimutasinya Hamseng yang sudah tidak aktif berkeja selama 4 bulan, terhitung sejak September 2021 dari DPMPTSP ke Dinas Lingkungan Hidup menjadi perbincangan di kapangan ASN.

“Iya saya dengar nama Hamseng  ada dalam daftar mutai. Saya kaget karena ASN ini sudah mengajukan pengunduran diri,” kata Plt Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nunukan, Syafaruddin menjawab Niaga.Asia, Kamis (20/01/2022).

Namun, karena permohonan Hamseng untuk berhenti belum kunjung diproses Pemerintah Kabupaten Nunukan, statusnya masih sebagai ASN dengan tetap menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya baru ditugaskan Plt BPSDM Nunukan, belum terlalu memahami titik masalah dan penyebab proses pemberhentikan Hamseng belum selesai,” ujar Syafaruddin.

Syafaruddin berjanji akan bertemu Hamseng melakukan diskusi  terkait permohonannya untuk berhenti dari ASN.

“Jika tetap ingin berhenti dari ASN, harus diajukan di surat bermaterai dan ada penjelasan kenapa berhenti,” ungkapnya.

Pemerintah Nunukan, masih membuka peluang bagi Hamseng kembali aktif bekerja. Pemerintah juga belum menerapkan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang bolos bekerja selama 10 hari berturut-turut dapat pecat.

“ASN ini jabatanya di DPMPTSP sebagai kepala bidang, kemudian dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup, Hamseng memiliki potensi baik sebagai ASN dibidang hukum,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: