Hati-hati! Penggelapan Modus Sewa Motor Ternyata Digadaikan

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat konferensi pers (Foto : Humas Polres Berau)

BERAU.NIAGA.ASIA – Dua pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor antar provinsi dibekuk Polres Berau. Tak hanya itu, seorang spesialis penggelapan kendaraan bermotor juga turut ditangkap.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan, pelaku penggelapan berinisial IW (22). Beserta satu unit sepeda motor, ia berhasil membawa kabur dari pemilik dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikan kendaraan yang disewa.

“Ini bukan kejadian pertama. Yang bersangkutan mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Di mana, dari hasil penyelidikan personel Polres Berau diamankan sebuah sepeda motor dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Anggoro, kepada awak media, Selasa (3/8).

Anggoro menerangkan, pihaknya juga berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Pada Minggu (1/8) sekira pukul 11.30 Wita lalu, Polres Berau berhasil meringkus tersangka berinisial AC (36), sebagai tersangka utama, dan TF sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil curian.

“AC berhasil diringkus di Jalan Mangga III, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pengembangan oleh rekan-rekan reserse kriminal, ternyata ini merupakan sindikat curanmor antar provinsi karena juga termasuk melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, pihaknya menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan empat unit mobil. “Dua pelaku lainnya, yakni MN dan ID saat ini ditetapkan sebagai buron dan masih kita lakukan pengejaran,” bebernya.

Diketahui, AC telah beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur. Sedangkan MN dan ID beraksi di Kabupaten Bulungan.

“Untuk barang bukti yang ada sekarang, kami catat nomor mesin dan nomor rangka. Sehingga apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi kami. Untuk selanjutnya kami cocokan dengan data kepemilikan,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, AC dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan TF, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Sementara IW, terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat curanmor antar daerah ini,” demikian Anggoro.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: