HEBOH DIMEDSOS: Pemkab Nunukan Bantah Study S3 Bupati di Malaysia Langgar Aturan

aa
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Perdebatan panjang pengguna media sosial Facebook terkait keberadaan Bupati Nunukan di luar negeri (Malaysia) mengikuti studi atau perkuliahan S3 terjawab lewat bukti surat izin persetujuan Kemendagri Nomor : 857/5222/SJ dengan tujuan Sabah  Malaysia pada 24 – 30 Juli 2019.

Kepala Bagiaan Humas Pemkab Nunukan Hasan Basri M menyatakan, kepergian Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan bagi ASN, kepala daerah, DPRD yang ingin kunjungan dinas keluar negeri ataupun keperluan mendesak harus mendapat persetujuan gubernur dan Kemendagri.

“Ada bukti surat ijin dan persetujuan, jadi saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi keberadaan bupati di luar negeri,” ujarnya.  Hasan menyebutkan, berada bupati di keluar negeri bukan dalam keperluan tugas kedinasan sebagaimana lampiran izin meminta ijin dalam alasan penting keperluan keluarga yang tentunya perjalanan  tidak menggunakan APBD.

aa
Izin dari Kemendagri.

Perlu dipahami, izin keluar negeri bagi ASN, kepala daerah dan DPRD bisa bersifat kedinasan menggunakan keuangan APBD dan bisa bersifat penting berobat, ibadah diluar tanggungan negara.

Keperluan keluarga yang diajukan bupati bersifat penting, hanya saja dalam waktu bersamaan, beliau menanfaatkan waktu luang beberapa hari  untuk mengikuti perkuliahan S3 di Malaysia. “Keperluan keluarga selesai, nah kebutulan ada waktu luang beberapa hari, apa salahnya beliau memanfaatkan waktu untuk studi,” tuturnya.

Menurut Hasan, dengan adanya izin persetujuan tersebut, Bupati Nunukan tidak  bisa kategorikan bersalah atau melakukan perjalanan luar negeri illegal.  Lagi pula, gubernur dan kemendagri tidaki pernah menyatakan keberadaan bupati di Malaysia tidak sesuai prosuder ataupun melanggar aturan.

“Saya sudah konsultasikan  ke pejabat di Kemendagri, bertanya apakah Bupati salah memafaatkan waktu keperluan keluarga di Malaysia untuk mengikuti study, mereka jawab tidak masalah, kan bupati bukan keperluan dinas,” jelasnya.

Hasan menegaskan tidak ada aturan yang melarang kepala daerah mengikuti perkuliahan di luar negeri, sebab dalam peraturan Permendagri Nomor 29 tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah tidak tertulis secara jelas larangan itu.“Coba tunjukkan, mana aturan larangan itu, cuma pernah dulu pengajuan izin belajar bupati direvisi karena tidak mendapat persetujuan Kemendagri,” bebernya. (002)