
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Beberapa hari ini heboh soal tanggung jawab membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja PBPU-BP di Kota Samarinda yang jumlahnya 49.272 orang antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud diwakili Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, sedangkan Pemerintah Kota Samarinda diwakili langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Secara teknis, PBPU menurut versi BPJS Kesehatan adalah segmen sebenarnya adalah peserta mandiri/informal (wiraswasta, pekerja lepas, nelayan, dan lain-lain) yang tidak memiliki pemberi kerja tetap dan wajib membayar iuran sendiri setiap bulan. Iuran PBPU 2026 terbagi per kelas: Kelas III Rp42.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas I Rp150.000. PBPU wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga di KK ke BPJS-Kesehatan.
Kemudian adalah pula yang disebut dengan PBPU Pemda. PBPU Pemda adalah segmen BPJS Kesehatan yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBD) untuk masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Pemda juga membayarkan iuran BPJS-Kesehatan segmen BP (Bukan Pekerja), seperti orang yang tidak bekerja dan tidak mampu membayar sendiri iurannya. Segmen ini termasuk kategori khusus seperti pensiunan/veteran).
Sebelum ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, asuransi kesehatan bagi PBPU dan BP, oleh Pemda dimasukkan ke dalam Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Di daerah Jamkesda itu terbagi dua, Jamkesda Pemerintah Provinsi (Kalimantan Timur) dan Jamkesda Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim.
Kusut dari awal
Secara nonteknis, siapa dan dimana peserta BPJS-Kesehatan yang termasuk segmen PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan Pemprov Kaltim, kemudian siapa dan dimana peserta BPJS-Kesehatan yang termasuk segmen PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim, sulit untuk mengetahui secara pasti, karena dalam sejarahnya ini dulu program kesehatan massal sekaligus politis, senjata bagi kepala daerah incumbent mengumpulkan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Peserta Jamkesda ini tanpa batas, semua ber-KTP jadi peserta Jamkesda sesuai domisilinya masing-masing. Tidak ada pengelompokan, pengangguran, petani, buruh, pengusaha kayu liar, pemilik toko emas, kontraktor proyek pemerintah, berobat gratis dengan Jamkesda.

Jamkesda ini sendiri, sebelum dilebur juga sarat korupsi dan manipulasi, terjadi permainan kotor antara doktar dengan perusahaan asuransi penjamin. Perusaan penjamin yang jadi mitra Pemda dan dokter kongkalingkong, dan aneka bukti berobat fiktif, kemudian ditagihkan ke Pemda, bahkan orang sudah mati pun, masih muncul kwitansinya berobat.
Terbaru, Pemprov Kaltim melalui Sekda Sri Wahyuni dalam suratnya tertanggal 05 April 2026 memberitahukan kepada empat daerah di Kaltim bahwa, tahun anggaran berjalan (2026), Pemprov Kaltim tidak mau lagi membayarkan iuran BPJS-Kesehatan segmen PBPU/BP Kota Samarinda sebanyak 49.272 orang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 24.680 orang, Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 orang, dan Berau 41.194, atau kalau ditotal sebanyak 83.243 orang.
Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan pendataan per Januari 2026, segmen PBPU/BP yang dibayarkan iuran BPJS-Kesehatannya oleh Pemprov Kaltim untuk di Kota Samarinda sebanyak 57.956 orang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 33.995 orang, Kutai Kartanegara (Kukar) 19.882 orang, dan Berau 13.295 orang, atau kalau ditotal sebanyak 125.128 orang.
Dengan demikian, Pemprov Kaltim yang semula membayarkan iuran BPJS-Kesehatan segmen PBPU/BP di keempat daerah tersebut sebanyak 125.128 orang, pada tahun ini (2026) hanya mau membayarkan untuk 41.885 orang, sedangkan selisihnya 83.243 orang, Pemprov Kaltim minta keempat daerah itulah yang membayarkan iuran BPJS-Kesehatannya.
Perlu dicatat, segmen peserta BPJS-Kesehatan dari segmen PBPU dan BP yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD ditujukan bagi warga yang didaftarkan khusus oleh pemda setempat, atau dengan kata lain tidak sama dengan peserta BPJS-Kesehatan dari segmen penduduk miskin dengan sebutan PBI JK yang iurannya ditanggung APBN (Pemerintah Pusat/Jamkesmas).
Beban fiskal dan moral
Adanya pengembalian atau diistilahkan Pemprov Kaltim redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP, ini menimbulkan beban fiskal baru bagi Kota Samarinda, Kabupaten Kutim, Kukar, dan Berau, karena harus menyediakan uang untuk membayar iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP tahun 2026, padahal alokasi anggarannya tak tersedia di APBD Tahun Anggaran 2026, karena sudah disahkan bulan Desember 2025.

Kalau peserta BPJS-Kesehatan dari segmen PBPU/BP itu masing-masing didaftar sebagai peserta Kelas III, maka iuran per bulannya adalah Rp42.000 atau setahun Rp504.000. Pemerintah Kota Samarinda memikul beban fiskal terbesar, karena harus menyediakan uang bagi 49.742 orang x Rp42.000 x 12 bulan =Rp25.069.968.000.
Kemudian, Kutai Timur harus menyediakan uang bagi 24.680 orang x Rp42.000 x 12 bulan =Rp12.438.720.000. Selanjutnya Kutai Kartanegara harus menyediakan uang bagi 4.647 orang x Rp42.000 x 12 bulan =Rp2.342.088.000. Terakhir Berau harus menyediakan uang bagi 4.194 oran x Rp42.000 x 12 bulan=Rp2.113.776.000.
Keempat daerah yang terdampak dari redistribusi peserta BPJS-Kesehatan dari segmen PBPU/BP, juga harus menanggung beban moral, jangan sampai warganya ketika berobat ditolak rumah sakit atau Faskes Tingkat Pertama gegara iurannya belum dibayarkan oleh bupati/wali kota masing-masing.
Menolak karena diberlakukan sepihak
Wali Kota Samarinda, yang paling terdampak dari adanya redistribusi peserta BPJS-Kesehatan segmen PBPU/BP, protes ke Pemprov Kaltim, ketika berbicara dengan wartawan nada suaranya naik dari yang biasa, dan oleh netizen digambarkan sedang “murka”.
Sebetulnya, kata Andi Harun kepada wartawan, masalah redistribusi peserta BPJS-Kesehatan dari segmen PBPU/BP, tidak akan jadi masalah, kalau diberitahukan Pemprov Kaltim sebelum APBD Kota Samarinda Tahun 2026 disahkan pada Desember 2025 lalu.
“Kalau ini diberitahukan sebelum APBD Tahun 2026 disahkan, sanggup saja kita mencarikan anggaran untuk membauarkan iuran BPJS bagi 49.742 orang tersebut,” katanya.
“Tapi masalahnya tahun anggaran 2026 sudah berjalan, baru muncul beban fiskal. Ini yang saya sesalkan,” sambungnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam suratnya tertanggal 09 April 2026 yang ditujukan ke Gubernur Kaltim, dengan perihal; Tanggapan atas Redistribusi Kepesertaan PBPU dan BP Pemda, menegaskan penolakan atas pemberlakuan sepihak soal kewajiban membayarkan iuran BPJS-Kesehatan segmen PBPU/PB.
“Kita menolak melaksanakan kebijakan redistribusi tersebut dalam bentuk dan mekanisme saat ini,” kata Andi Harun dalam surat tersebut.
Dia juga meminta penundaan pemberlakuan kebijakan secara menyeluruh sampai terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsional, dan kesiapan fiskal daerah. Meminta penyampaian dasar hukum, kajian fiskal, dan rencana redistribusi tahun 2027.
Kemudian mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai bahwa kebijakan redistribusi dimaksud telah ditetapkan dan disampaikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama. Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda tidak dapat menerima pemberlakuan kebijakan dimaksud dalam kondisi saat ini,” tulisnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BPJS-Kesehatan