Hendrawan Supratikno: Perlu Ada Inovasi Lembaga Keuangan Mikro

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR RI Selasa (5/7/2022). Foto: Oji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Lembaga Keuangan Mikro (LKM) perlu berinovasi menghadapi perkembangan zaman dan ketatnya persaingan industri keuangan. Salah satu LKM yang perlu berinovasi itu adalah koperasi. Selama ini koperasi selalu terbentur masalah permodalan.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR RI Selasa (5/7/2022), Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, koperasi sebagai LKM memang perlu berinovasi untuk mengubah persepsi masyarakat sekaligus memberdayakan asetnya.

“Untuk membuat koperasi bisa dinamis, jumlah anggota yang bisa membuat koperasi diturunkan menjadi sembilan. Mengapa, supaya bisa memenuhi organ yang ada dalam koperasi, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas,” pandang Hendrawan.

Lebih lanjut legislator dapil Jateng X ini menyampaikan, masalah klasik dan krusial koperasi sejak dulu adalah permodalan. Untuk itu, sudah diperkenalkan konsep sertifikat modal koperasi. Politisi PDI Perjuangan itu menyebut dengan istilah one man one vote plus one share sebagai modal koperasi.

“Kami ingin melepaskan masyarakat dari jerat rentenir,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Praktisi Keuangan Mikro dan Koperasi Ahmad Subagyo menilai koperasi dapat menjadi sebuah pilihan penyelamat ekonomi ke depan ketika terjadi krisis global jika dibangun serius dengan ekosistem yang memadai.

Dengan demikian diperlukan pengaturan yang lebih membangun ekosistem koperasi di Indonesia, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang antara lain akan mengatur koperasi dan lembaga keuangan mikro.

“Membangun ekosistem yang tidak hanya bicara tentang pengawasan koperasi, tetapi dibangun sebagai sebuah closed loop economic yang memang menjadi penahan kedua dari sistem ekonomi global. Kita butuh itu,” terang Ahmad.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: