
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Heri Maryadi menjadi mantan Kadistamben Kukar yang ketiga ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara penerbitan izin menambang batubara di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang tanpa ijin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hari ini, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka HM selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2006-2008.
“HM ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam rilisnya hari ini, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, juga melibatkan PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhitung sejak Rabu (18/2/2026) malam menahan BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013 untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda.
Tidak hanya itu, dalam perkara yang sama, tiga direksi dari perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing DA, GT, dan BT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Menurut Toni, tersangka HM yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada tahun 2006 hingga 2008 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2007 hingga PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.
“Atas perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” terangnya.
Toni menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” katanyai.
Terhadap tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraTambang Ilegal