HGB Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Mulai Inventarisir Bangunan Mall Lembuswana Samarinda

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Asti Fathiani (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) sebagai pendiri dan pemilik bangunan di atas lahan Pemprov, untuk menginventarisir bangunannya di area kompleks Mall Lembuswana Jalan Letjend S Parman, sebelum Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir di 2026 mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asti Fathiani menjelaskan, penggunaan lahan selama lebih dari 30 tahun oleh PT CSIS akan segera berakhir pada 26 Juli 2026 mendatang.

“Sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sesudah BGS (Bangunan Guna Serah) berakhir, mereka harus menginventarisir barang yang akan diserahkan menjadi milik Provinsi Kaltim, karena ada perjanjian BGS tadi,” kata Asti, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 28 Mei 2025.

Inventarisasi yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan, pencatatan, dan mendokumentasikannya, sampai menganalisis suatu data atau barang.

Asti menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi Kompleks Mall Lembuswana adalah milik Pemprov Kaltim. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya merupakan hasil pembangunan dan kepemilikan PT CSIS.

“Pada saat pembangunan, ada perjanjian BGS dengan PT CSIS, dan mereka membangun bangunan di atas tanah lapang milik Pemprov Kaltim,” ujar Asti.

Setelah PT CSIS merampungkan inventarisasi bangunan di komplek Lembuswana, data tersebut akan diserahkan kembali terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim untuk dinilai dan dicatat sebagai aset.

Mengenai pengelolaan Komplek Lembuswana pasca berakhirnya HGB, Asti menerangkan bahwa Pemprov akan merumuskan kebijakan sistem sewanya lebih lanjut, apakah memutuskan untuk memperpanjang atau tidak.

“Setelah menginventarisir, datanya diserahkan ke kita terlebih dahulu untuk kita nilai dan catat sebagai aset kita. Ke depannya (untuk pengelolaannya) apakah melibatkan pihak ketiga lagi, kita perlu merumuskan terlebih dahulu,” jelas Asti.

Dalam proses inventarisasi ini, Pemprov Kaltim juga akan melibatkan instandi terkait untuk memastikan keakurasian data.

”Kita akan libatkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dalam prosesnya,” demikian Asti Fathiani.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: