
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) segera berakhir 26 Juli 2026 nanti. Kelanjutan pengelolaan mal setelah itu berada di tangan Pemprov Kaltim.
Hingga saat ini, pihak manajemen masih berada dalam posisi menunggu keputusan final dari Pemprov Kaltim, selaku pemilik aset terkait skema pengelolaan lebih lanjut pusat perbelanjaan itu.
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan menjelaskan, secara prosedural, pihak pengelola akan mengikuti mekanisme sesuai prosedur yang berlaku. Di mana setelah HGB berakhir, CSIS akan menyerahkan kembali aset tersebut kepada pemerintah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Berdasarkan data BPKAD Kaltim terhadap hasil inventarisasi barang terakhir, tercatat terdapat 150 ruko termasuk Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan Pemprov seluas 68.453 meter persegi. Lahan itu terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.
“Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi kami, terkait BGS-nya. Atas kelanjutannya semua menjadi keputusan Pemprov Kaltim,” kata Ferry ditemui Senin 6 April 2026.
Meski berada di ambang transisi kepemilikan, aktivitas ekonomi di Mal Lembuswana diklaim masih berjalan stabil. Menurut Ferry, tingkat okupansi tenan saat ini masih bertahan di angka 70 persen, termasuk area ruko yang tetap beroperasi secara normal.
Namun untuk jumlah pengunjung sendiri, pada pandemi COVI-19 sejak 2020 kemarin, terjadi penurunan daya beli masyarakat, yang juga berimbas pada penurunan kunjungan.
“Tapi sejauh ini perekonomian masih jalan, jumlah pekerja di sini hampir 2.000 orang,” ujar Ferry.
Kemudian terkait rencana Pemprov Kaltim untuk membuka penawaran dengan mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga jangka waktu 30 tahun, terhadap siapa saja yang berminat nantinya, CSIS juga masih menunggu arahan dari manajemen terkait kontestasi ini.
“Kami belum bisa jawab terkait mengikuti by kontes tadi. Setelah HGB pengelolaan mal ini habis, maka mekanismenya kita serahkan ke Pemprov dulu. Sesuai ketentuan bangunan guna serahnya, nanti Pemprov yang memutuskan bagaimana selanjutnya. Kita hanya menyerahkan saja,” demikian Ferry Patadungan.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Aset Pemprov KaltimMall LembuswanaPemprov Kaltim