Hina Profesi Wartawan, Oknum BPD Aji Kuning Sebatik Dilaporkan ke Polisi

Gazalbah Tahir memperlihatkan bukti tertulis telah melaporkan ARH ke Polres Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, ARH dilaporkan ke polisi atas penghinaan terhadap profesi wartawan

“Kemarin siang sudah kami laporkan ke Polres Nunukan atas dugaan penghinaan terhadap wartawan,” kata Penasehat Perstauan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Gazalbah Tahir pada Niaga.Asia, Selasa (02/04/2024).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Laporan Pengaduan di Mapolres Nunukan, Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim tertanggal 01 April 2024 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.

Dalam laporannya, Gazalbah menjelaskan bahwa, ARH diduga melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan sebagaimana bukti yakni tangkapan layar yang diprinter.

Alat bukti tangkapan layar tersebut merupakan percakapan grup whatsapp Peduli Sebatik yang awalnya membahas persoalan ambruknya plafon SDN 06 Sebatik Barat, berubah menjadi mengarah pada penghinaan profesi wartawan.

“’ARH berkomentar 5W yang entah apa maksudnya, tapi dia menulis kepanjangan 5W adalah Wajah Wajah Wartawan Warung Kopi Menanti Waktu Makan Gratis,’’ jelasnya.

Kalimat ARH sontak ditanggapi sejumlah wartawan yang berada dalam grup whatsapp Peduli Sebatik, hingga timbul pertanyaan dari wartawan meminta penjelasan maksud dari kalimat yang sangat menghina itu.

Tanpa merasa bersalah, ARH malah memperjelas kalau maksud dari kalimatnya adalah wartawan kerjanya kumpul di kafe, menunggu pengusaha membayarkan makanan dan minumnya.

‘’Teman wartawan tanya wartawan siapa itu. tapi dia tidak sebut nama. Karena tidak sebut namanya itulah, semua wartawan tersinggung. Ucap Gazalbah.

Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.

“Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pernyataan ARH berpotensi melanggar Undang – Undang ITe Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: